PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memecat lima karyawannya yang diduga terlibat dalam kasus suap. Kasus ini melibatkan permintaan gratifikasi dan imbalan uang terkait layanan penerimaan perusahaan emiten untuk mendaftarkan sahamnya di BEI melalui proses penawaran umum perdana (IPO).
Merespon hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, harus ada sanksi yang seimbang apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan pengaturan yang berlaku.
“Ya tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” kata Mahendra saat ditemui dalam acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024–2028, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Perkuat Akses Pembiayaan UMKM, OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan
Mahendra menyampaikan, mendukung langkah BEI yang memberhentikan karyawan. Menurutnya, tindakan tersebut sebagai bentuk upaya menjaga integritas bursa dan kepercayaan publik terhadapnya. Ia menegaskan perlu memberikan sanksi tegas jika ada pelanggaran.
“Dan apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan pengaturan yang berlaku ya tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” pungkasnya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan anggota OJK, Mahendra menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai hal tersebut. Namun, jika nantinya terbukti ada keterlibatan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Ya kami akan lihat sekiranya hal itu berkaitan dengan pihak yang berada di dalam OJK ya,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028
Sebelumnya, BEI mengkonfirmasi telah memecat lima karyawan yang Terlibat Gratifikasi IPO. Disampaikan langsung oleh Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan adanya pelanggaran etika karyawan.
Otoritas BEI menegaskan bahwa seluruh karyawannya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun terkait layanan atau transaksi BEI dengan pihak ketiga. Larangan ini mencakup uang, makanan, barang atau jasa.
Maka dari itu, BEI telah menjatuhkan hukuman pemecatan kepada lima karyawan tersebut sebagai tindakan disiplin sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement