Jika hal tersebut benar, maka menurutnya sama saja mengkhianati konstitusi, karena seharusnya tidak ada orang yang kebal terhadap hukum, termasuk presiden atau wakil presiden.
"Padahal kalau kita lihat konstitusi kan jelas, tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negara ini. Semua warga negara baik presiden atau siapapun di profesi paling bawah itu sama di mata hukum dan pemerintahan," tuturnya.
"Berarti tidak ada kekebalan hukum kepada presiden-wakil presiden juga mantan presiden dan mantan wakil presiden," tegas Johan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement