Gunvor Singapore Pte Ltd, salah satu anak perusahaan dari Gunvor Group Ltd, mengajukan gugatan arbitrase kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui London Court of International Arbitration (LCIA).
Gugatan ini diajukan terkait perjanjian jual beli gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) antara kedua perusahaan yang semula dimulai dengan kerja sama pada 30 September 2022.
Pada September 2022, PGN dan Gunvor Singapore sepakat untuk menjalin kerja sama dalam perdagangan LNG di pasar internasional. Perjanjian tersebut diharapkan memperluas bisnis kedua pihak, khususnya dalam perdagangan energi.
Namun, pada 3 November 2023, PGN menghadapi situasi sulit dengan munculnya klaim force majeure dalam pelaksanaan Master LNG Sale and Purchase Agreement dan Confirmation Notice yang mengatur hubungan jual beli antara PGN sebagai penjual dan Gunvor Singapore sebagai pembeli.
Kondisi force majeure ini mengakibatkan terganggunya pengalihan portofolio LNG dari Pertamina ke PGN, yang kemudian mempengaruhi pengiriman kargo LNG ke Gunvor. PGN pun mengajukan klaim terkait kondisi tersebut kepada Gunvor. Namun, pihak Gunvor tidak sependapat dengan klaim yang diajukan oleh PGN dan menyampaikan tanggapan yang menyatakan ketidaksetujuan mereka.
Ketidaksepakatan mengenai klaim force majeure akhirnya mendorong Gunvor untuk mengajukan gugatan arbitrase pada London Court of International Arbitration. Langkah ini dilakukan setelah beberapa bulan diskusi antara kedua belah pihak tidak membuahkan kesepakatan.
Gunvor, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan perdagangan energi terbesar di dunia, menyatakan keberatan mereka terhadap klaim PGN dan memilih untuk membawa sengketa ini ke ranah hukum internasional.
Gunvor Group sendiri adalah perusahaan multinasional yang berfokus pada perdagangan minyak, LNG, LPG, bahan bakar bio, hingga logam dasar. Dalam bisnis LNG, Gunvor telah beroperasi sejak 2010 dan kini menjadi salah satu pedagang LNG independen terbesar di dunia. Hal ini membuat posisi Gunvor kuat dalam bisnis energi global, termasuk di sektor LNG.
Baca Juga: Lini Bisnis Niaga dan Transmisi Gas PGN Sumbang 73% Pendapatan di Triwulan II 2024
PGN, sebagai pihak yang menghadapi gugatan arbitrase, menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh Gunvor. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriah Usman, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk menangani kasus arbitrase ini. PGN juga menunjuk tim hukum internasional yang berpengalaman dalam bidang arbitrase untuk mewakili perusahaan dalam proses hukum di LCIA.
Fajriah menambahkan bahwa PGN akan terus berupaya menjaga reputasi dan kesehatan finansial perusahaan selama proses arbitrase berlangsung. Mereka memastikan bahwa operasional dan aktivitas bisnis PGN tidak akan terganggu oleh perselisihan ini. "Fokus utama kami adalah melindungi kepentingan perusahaan dan para pemegang saham serta memastikan penanganan kasus arbitrase dengan penuh kehati-hatian," ujar Fajriah.
Meskipun perselisihan ini sedang berjalan, PGN tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas operasionalnya. Perusahaan gas negara ini memiliki tanggung jawab besar dalam penyediaan energi di Indonesia, dan penyelesaian masalah dengan Gunvor menjadi perhatian utama dalam menjaga keberlangsungan bisnisnya.
Di sisi lain, proses arbitrase ini bisa memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, penting bagi PGN untuk mempersiapkan strategi jangka panjang guna melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham, serta menjaga relasi bisnis di pasar internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement