Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Cuma Naik, Petani Sawit Ingin Kemudahan Raih Dana PSR

Tak Cuma Naik, Petani Sawit Ingin Kemudahan Raih Dana PSR Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin, mengapresiasi terkait kenaikan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting menjadi Rp60 juta per hektare.

Sabarudin menilai jika angka tersebut sudah lebih memadai mengingat pengalaman pihaknya yang menunjukkan bahwa dana sebelumnya, yakni Rp30 juta per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kerap tidak mencukupi kebutuhan PSR.

Baca Juga: Sukseskan Petani Sawit, Minamas Plantation Jual Ratusan Ribu Benih Unggul di IPOSC

“Hitung-hitungan SPKS itu melalui keanggotaannya dengan pengalaman kita melakukan PSR dengan nama program BPDPKS itu memang Rp30 juta per hektare tidak cukup. Memang secara organisasi dan kelembagaan itu kita menyusun ada sekitar Rp60 juta per hektare itu baru cukup ya,” ucap Sabarudin, dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Selain itu, dirinya juga menekankan terkait pentingnya kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan program PSR itu sendiri. Pasalnya, selama ini pihaknya mengamati bahwa banyak petani yang merasa bahwa persyaratan yang ada terlalu sulit dan rumit.

“Saya kira tidak hanya soal kenaikan dananya tetapi yang menjadi problem selama ini soal akses untuk mendapatkan program PSR ini karena banyak petani yang itu memang soal persyaratan itu anggap sulit,” ungkap Sabarudin.

Dia menyoroti ada dua persyaratan yang memberatkan bagi petani. Pertama, status lahan yang harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal, para petani sudah mengantongi SHM.

Baca Juga: Naikkan Level Petani Sawit, Mutuagung Lestari Dukung Percepatan Sertifikasi ISPO

“Walaupun lahan yang dimiliki oleh petani yang itu sudah SHM dan itu harus diukur kembali dan dipastikan kembali dari ATR/BPN dengan surat pernyataan dari ATR/BPN bahwa tanah itu bebas dari kawasan hutan atau atau tidak tumpang tindih dengan HGU perusahaan,” jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: