Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekonomi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Indonesia Perlu Investasi dan Kepastian Hukum

Ekonomi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Indonesia Perlu Investasi dan Kepastian Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perekonomian Indonesia saat ini sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja karena dihadapi tantangan yang cukup serius. Perlambatan ekonomi global, volatilitas pasar, serta ketidakpastian geopolitik turut mempengaruhi stabilitas ekonomi dalam negeri.

Demikian yang diungkapkan ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research institute Piter Abdullah Redjalam dalam Diskusi Media Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) bertema "Mengurai Tantangan Sengkarut Kebutuhan Investasi vs Kepastian Hukum di Indonesia" di Jakarta, Rabu (25/9/2024). 

Lebih lanjut, Piter menguraikan dalam menghadapi situasi ini, Indonesia perlu mengadopsi strategi yang mampu menggerakkan ekonomi nasional dengan tetap menjaga kepentingan domestik. Dia menuturkan, Indonesia membutuhkan aliran investasi untuk menggerakkan sendi-sendi perekonomian. "Namun, tidak mungkin mengharapkan investasi datang ketika kepastian hukum tidak bisa diwujudkan di Indonesia,” ujarnya. 

Baca Juga: Ajak Investor Tiongkok Berinvestasi di Indonesia, BI Beberkan 5 Faktor Penting Ini

Oleh sebab itu, kepastian hukum merupakan faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor asing sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya.

"Stability, predictability, dan fairness, merupakan kunci utama investasi. Situasi hari ini, tiga hal itu masih jadi tantangan besar investasi di Indonesia," kata Partner Visi Law Office Rasamala Aritonang yang sekaligus merupakan mantan Kepala Perancangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rasamala memaparkan, Corruption Perception Index dua tahun belakangan di angka 34 meskipun sebelumnya sempat diatas angka 40. Artinya, saat ini pemberantasan korupsi ternyata mundur, proses pemberantasan korupsi melemah. Ini tentu menjadi perhatian para calon investor.

Selain itu, lanjut Rasamala, masih banyak aturan-aturan dari aspek penegakan hukumnya yang tidak jelas. "Misalnya kerjasama investasi besar yang ditandatangani BUMN. Saya bertemu dengan beberapa direksi BUMN, mereka takut mengambil keputusan karena akan berhadapan dengan ancaman pidana. Begitu juga dengan direktur perusahaan swasta yang bekerja sama dengan BUMN," katanya.

Begitu pula di sektor pertambangan. Ketika ditanya media strategi menghadapi mafia di sektor pertambangan sekaligus membenahinya, Rasamala menyebutkan kunci pembenahannya terletak pada ketegasan aparat. “Saya tegaskan penegak hukum harus tegas jika ditemukan suap menyuap maka harus diproses. Begitu pula yang menghadapi harus segera diproses hukum jangan ditunda agar mereka mendapat kepastian,” jelasnya. 

Pun demikian ketika media menanyakan langkah KPK yang terkesan kurang cepat dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hingga melakukan pemeriksaan terhadap Tan Paulin, sosok yang disebut beberapa waktu lalu sebagai Ratu Batu Bara dari Kalimantan Timur.

Baca Juga: Indonesia Perlu Investasi US$15,9 Miliar Hingga 2030 Buat Pengembangan EBT

Rasamala mengungkapkan dorongannya agar KPK bekerja lebih baik lagi. Terutama dengan adanya seleksi calon pemimpin KPK saat ini. “Tentunya diharapkan yang calon pimpinan terpilih adalah yang berintegritas memiliki profesionalisme dalam bidang pemberantasan korupsi. Tentu kita harapkan dalam penegakan hukum ini selain oleh KPK juga bisa mengawasi proses penegakan hukum oleh pihak kejaksaan dan juga kepolisian. Saya kira itu penting bagi KPK mengembalikan reputasinya dengan melakukan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Ke depan itu saya rasa yang perlu kita awasi bersama media dan masyarakat,” jelas Rasamala. 

Rasamala melanjutkan, salah satu yang harus diperbaiki adalah saat ini investor sulit memprediksi saat berhadapan dengan risiko hukum.

“Ini yang harus diperbaiki sistem hukum, strukturnya diperbaiki, lembaga penegak hukum bekerja baik, perubahan dari sisi substansi aturan UU menghasilkan produk yang tidak multitafsir, bagaimana substansi itu ikut mendorong investasi dengan baik ease of doing business,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: