- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bahlil Tinjau Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap II, Target Selesai 2026
Pengelasan perdana proyek pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang resmi dimulai Senin, (30/09/2024). Seremonial berlanjutnya Proyek Strategis nasional ini disaksikan langsung oleh Menteri energi dan sumber daya mineral Bahalil Lahadalia di Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.
Nantinya jalur pipa ini akan menghubungkan jaringan transmisi pipa gas bumi transmisi dari Jawa Timur hingga Sumatera, dengan yang sudah terpasang yakni jaringan Gresik-Semarang (Gresem), disambungkan dengan Cisem yang tersambung dengan jaringan Sumatera Selatan ke Jawa Barat (SSWJ), dan ke depannya juga akan dibangun jaringan pipa gas bumi Dumai - Sei Mangkei (Dusem) di Sumatera.
Baca Juga: Simak! Ini Isi Lengkap Hasil Pertemuan Arsjad dan Anin di Depan Bahlil
Proyek Strategis Nasional ini menelan investasi senilai Rp2,7 triliun untuk membangun jalur pipa gas sepanjang 245 Km. Targetnya bakal rampung dalam 18 bulan selama tiga tahun, sehingga selesai Kuartal I tahun 2026 mendatang.
Proyek Cisem Tahap II akan melengkapi Cisem Tahap I dengan panjang 60 km dimana selesai dibangun pada tahun 2023 dan sudah beroperasi untuk memasok kebutuhan gas bumi di Kawasan Industri Kendal per 17 November 2023, serta Kawasan Industri Batang per 27 Juli 2024.
Dalam keterangan resmi Bahlil Lahadalia menyampaikan, pembangunan Cisem 2 mampu menyerap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 100%.
"Nah ini lhamdulillah tadi saya tanya Perusahaan yang mengerjakan, semua pipanya dalam negeri ya, jangan pakai luar negeri kalau dalam negeri ada," ujarnya di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bahlil Resmikan Proyek Cisem Tahap Dua, Pipa Gas Transimis Jawa-Sumatera Segera Tersambung
Selain memberikan dampak ekonomi langsung, proyek Cisem Tahap II juga berimplikasi jangka panjang bagi ketahanan energi nasional. Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan perubahan terbaru Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement