Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Klarifikasi Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

BI Klarifikasi Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku Kredit Foto: Bank Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), mengatakan masyarakat tak perlu khawatir untuk menggunakan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 untuk bertransaksi.

"Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," kata Marlison dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga: Meski Terjaga, BI Ungkap 3 Tantangan Stabilitas Sistem Keuangan

Marlison menyampaikan, uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016 dan 2022. Untuk itu, masyarakat diingatkan agar menerima transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

"BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," imbuhnya.

Perlu diketahui, Marlison mengklarifikasi atas pernyataan Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali yang menyatakan bahwa uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak 2010, tetapi masyarakat diberikan waktu lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga: Merah Membara! Kurs Rupiah Hari Ini Merosot Jadi Rp15.479 per Dolar AS

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, seperti yang dikutip antara.

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau EmailĀ  [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: