Ada Dugaan Monopoli Jasa Logistik oleh Ecommerce, Haruskah Berharap Pada Pemerintahan Baru?
Melewati batas waktu tiga bulan yang ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), indikasi monopoli jasa pengiriman melalui tampilan antarmuka dan algoritma tersembunyi oleh Shopee masih terus terjadi.
Tampilan antarmuka platform Shopee hingga saat ini masih menyulitkan pembeli dan penjual dalam memilih jasa pengiriman yang diinginkan. Algoritma tersembunyi diduga terus mengarahkan kepada Shopee Ekspres, sehingga menghalangi pilihan jasa pengiriman lainnya. Begitupun di platform Lazada yg diketahui juga sedang dalam investigasi KPPU, pembeli dan penjual sama sekali tidak dapat memilih jasa pengirimannya dan diduga selalu diarahkan kepada Lazada Ekspres.
Dari beberapa infomasi yang dihimpun, seluruh pihak mulai dari pemerintah, serikat buruh, pengamat, pelaku usaha dan asosiasi telah mengemukakan betapa mendesaknya penegakan indikasi monopoli jasa pengiriman di platform ecommerce ini. Namun hingga saat ini penegakan ataupun perubahan perilaku dari platform ecommerce tersebut belum juga terealisasi. Haruskah masyarakat menunggu dan berharap pada pemerintahan baru?
Baca Juga: Rahasia Sukses Bangun Fundamental Bisnis Cross-Border E-Commerce Ala Master Bagasi
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto menyatakan bahwa platform e-commerce harus menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan prinsip keadilan. Regulasi yang ada, termasuk UU Persaingan Usaha dan aturan dari Kemenkominfo, harus dipatuhi secara ketat oleh setiap pihak yang terlibat.
“Pada prinsipnya, setiap platform e-commerce wajib bekerja sama dengan penyedia jasa pengiriman berdasarkan asas persaingan yang sehat dan adil,” kata Rifan saat dihubungi media beberapa waktu lalu di Jakarta.
Bahkan pada demo buruh di Jakarta, 3 Juli 2024 yang lalu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal telah meminta pemerintah melakukan pencabutan izin usaha kurir dan logistik yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan platform ecommerce.
Said khawatir pembiaran dominasi platform ecommerce asing dalam bisnis kurir dan logistik berdampak pada terpuruknya industri logistik lokal, sehingga dapat mengakibatkan PHK di sektor industri logistik dalam negeri. Kekhawatiran atas maraknya PHK ini diperkuat oleh temuan data pada laporan Ditjen PPI Kemenkominfo dimana jumlah tenaga kerja di sektor pos dan kurir dari tahun 2021 ke 2022 saja sudah menyusut lebih dari 60.000 tenaga kerja.
Begitupun juga dengan pendapat-pendapat yg dihimpun dari pengamat dan asosiasi-asosiasi pada beberapa waktu lalu. Menurut Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, setiap penyedia jasa pengiriman seharusnya memiliki kesempatan yg setara dalam bekerjasama dengan platform ecommerce.
Baca Juga: Biar Lebih Adil dan Kompetitif, Kemendag Minta E-Commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha
"Platform ecommerce seperti Shopee tinggal mematuhi ketentuan agar tidak menciptakan monopoli atau oligopoli. Langkah hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dari sanksi ringan hingga berat,” jelas Tauhid.
Senada, Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno menegaskan bahwa asosiasi tetap mematuhi keputusan KPPU. “Kami mengacu pada apa yang ditentukan KPPU,” ucap Tekad.
Sekjen Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI), Dani Zaelani juga mengemukakan bahwa regulasi terkait persaingan usaha dan perdagangan telah jelas diatur dalam peraturan pemerintah. “Aturan sudah ada, tinggal implementasi. Jika mereka masih membandel, pemerintah bisa memberikan sanksi yg lebih tegas,” tambah Dani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement