Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) angkat bicara perihal penerimaan negara yang hilang sebesar Rp300 triliun dari sektor komoditas kelapa sawit. Untuk diketahui, hal tersebut beberapa waktu lalu diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.
Hasjim mengungkapkan bahwa ada 300 lebih wajib pajak nakal yang masuk ke daftar belum membayar pajak kepada pemerintah dan memiliki utang pajak senilai Rp300 triliun.
Baca Juga: Ukraina Bantah Larang Minyak Sawit: Pada Kenyataannya...
Menaggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengungkapkan bahwa data yang disebutkan oleh Hashim tersebut berasal dari audit BPKP. Potensi penerimaan negara tersebut bisa didapatkan dari perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit.
“Itu adalah potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan dari perbaikan tata kelola kelapa sawit,” ungkap Jodi dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Selasa (15/10/2024).
Potensi penerimaan tersebut, sambungnya, berasal dari denda administrasi terkait dengan pelanggaran pemenuhan kewajiban plasma dan sawit dalam kawasan hutan. Selain itu, potensi penerimaan juga berasal dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dari sektor ini.
“Termasuk di dalamnya denda administrasi terkait dengan pelanggaran pemenuhan kewajiban plasma, sawit dalam kawasan hutan, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” kata dia.
Baca Juga: BMKG Dorong Industri Sawit Terapkan Praktik Berkelanjutan: Tekan Emisi GRK
Dalam keterangan yang sama, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh membenarkan temuan yang sempat dipaparkan oleh Hashim tersebut yang berasal dari audit lembaganya.
Audit yang dilakukan oleh BPKP menurutnya masih berlanjut hingga saat ini. Namun, dia masih enggan membeberkan temuan sementara dari lembaganya tersebut.
Tak hanya BPKP, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turut buka suara perihal potensi penerimaan negara Rp300 triliun di sektor kelapa sawit yang disebut-sebut lenyap tersebut. Kejagung mengatakan bahwa akan mendukung pemerintah melalui penegakan hukum.
Baca Juga: EUDR Gak Fair, Gulat Manurung Dorong Uni Eropa Turun Gunung Bantu Petani Sawit
“Upaya kami membantu pemerintah melalui penegakan hukum sesuai kewenangan kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Pihaknya pun menduga bahwa selama ini telah terjadi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit. Alhasil, penyerobitan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara.
Meski demikian, Harli belum membeberkan potensi kerugian negara dalam perkara ini. Kejagung juga belum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Kacuk Sumarto: Kebun Sawit Bisa Menjadi Solusi Kemandirian Pangan dan Energi
“Belum ada, penyidikannya masih baru dilakukan,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement