Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Buat Industri Tembakau Terancam

Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Buat Industri Tembakau Terancam Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyatakan kekhawatiran terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang memuat kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini dianggap dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan merugikan industri tembakau legal di Indonesia.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menilai kebijakan kemasan polos tersebut akan menimbulkan berbagai masalah di sektor industri hasil tembakau. "Kemasan rokok polos tanpa merek akan tambah memicu rokok ilegal. Rokok ilegal tumbuh, penjualan rokok legal turun, dan dapat dipastikan akan terjadi efesiensi pekerja," ujar Sudarto kepada media.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal di pasar akan berdampak pada penurunan penjualan rokok legal yang membayar cukai secara resmi ke negara. Hal ini berpotensi menggerus penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sudarto meminta pemerintah, khususnya Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran, untuk memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap pekerja dan pelaku industri.

Baca Juga: Undangan Batal, Regulasi Tembakau Kembali Tuai Kekhawatiran Industri

"Yang kami butuhkan adalah keadilan. Demi kedaulatan, kekuatan, kemajuan bangsa, Presiden dan Wakil Presiden sudah seharusnya memperhatikan kepentingan bangsanya," tegasnya.

Lebih lanjut, Sudarto mengkritisi proses penyusunan RPMK tersebut yang dinilai tidak melibatkan secara berarti para pekerja dan pelaku industri hasil tembakau. Ia menyebut bahwa upaya komunikasi dan audiensi yang dilakukan pihaknya kerap diabaikan oleh Kementerian Kesehatan.

"Surat kepada Presiden Jokowi sudah kami kirimkan, audiensi sudah, tetapi cenderung dipersulit dan tidak didengar, kami undang dalam forum resmi dialog Kemenkes tidak datang, mereka mengadakan publik hearing kami tidak diundang," keluh Sudarto. Menurutnya, penting bagi Kemenkes untuk mengakomodir masukan dari para buruh yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Baca Juga: Industri Tembakau Terancam Aturan Baru Kesehatan, 2,3 Juta Tenaga Kerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Protes terhadap RPMK ini sebelumnya diwujudkan dalam aksi unjuk rasa oleh Sudarto bersama anggota FSP RTMM-SPSI dari berbagai daerah di depan Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan, pada Kamis (10/10/2024). Mereka menolak aturan kemasan rokok polos dan mendesak pencabutan pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap merugikan.

Sudarto menegaskan, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak diakomodir. "Kalau pekerja terus dikorbankan dan tidak dicarikan solusi, kami datang lagi dengan massa yang lebih besar," ancamnya. Aksi unjuk rasa bahkan bisa berujung pada mogok kerja massal jika kebijakan tersebut tidak dicabut.

Sudarto menilai, kebijakan yang diambil seharusnya memperhitungkan kondisi spesifik Indonesia yang memiliki industri hasil tembakau yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, petani, dan menjadi sumber mata pencaharian bagi jutaan peritel. Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa disamakan dengan negara-negara lain yang tidak memiliki karakteristik industri tembakau seperti Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: