Sektor kelapa sawit mendapatkan perhatian dari aspek kebijakan dan pembelaan di forum internasional di masa kepemimpinan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Indonesia dalam rentang waktu 10 tahun yakni 2014 – 2024.
Jokowi setahun setelah resmi menjabat mewujudkan impian para pelaku industri sawit melalui pendirian Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tanggal 15 Juni 2015. Legitimasi BPDPKS tersebut kemudian diwujudkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015.
Di sisi lain, dalam satu dekade terakhir program hilirisasi sawit berjalan pesat di bawah kepemimpinannya. Dikutip dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kini ada lebih dari 200 jenis produk hilir kelapa sawit dari yang semula hanya 45 jenis produk saja. Secara akumulasi, untuk bisnis di industri tersebut mencapai Rp800 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 16,2 juta orang.
Jokowi, dalam kancah internasional, juga turut mendukung berdirinya Dewan Negara Produsen Sawit atau Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang resmi berdiri tanggal 21 November 2015. Organisasi tersebut berdiri dengan mengemban misi mempromosikan, mengembangkan serta memperkuat kerja sama antar negara produsen minyak kelapa sawit.
Selama 10 tahun Jokowi berkuasa, berikut 10 warisan Jokowi yang ditinggalkan dan berkaitan dengan sektor sawit Indonesia.
-
Kelahiran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015, BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum. Adapun program BPDPKS sendiri yakni mendorong pengembangan kelapa sawit berkelanjutan seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), biofuel, penelitian dan pengembangan, promosi usaha, serta meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri.
-
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting
Pada 13 Oktober 2017 silam, secara perdana Jokowi meluncurkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat itu, lahan sawit milik rakyat yang diremajakan mencakup luas 4.400 hektare.
Kemudian sebulan setelahnya program PSR juga dilakukan di Serdang Bedagai, Langkat, dan sejumlah kabupaten lain di Sumatra Utara, yang mencakup lahan sawit rakyat seluas 9.109,29 hektare.
-
Program Mandatori Biodiesel
Sejak tahun 2015 lalu, Jokowi berkomitmen dalam menjalankan program mandatory biodiesel. Dalam program tersebut, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk keperluan kewajiban pelayanan publik wajib dicampur dengan Bahan Bakar Nabati (BBN).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015. Yang mana saat itu mandatory campuran BBN 15% (B15) dimulai pada April 2015 lalu perlahan meningkat hingga B30 pada Januari 2020.
Di akhir jabatannya, Pemerintahan Jokowi telah meningkatkan campuran biodiesel menjadi B35 pada 1 Agustus 2023 yang diproyeksikan meningkat menjadi B40 pada 2025.
-
Beasiswa Bagi Anak Petani Sawit Hingga Perguruan Tinggi
Anak-anak petani sawit di era Jokowi menjabat sebagai presiden ternyata dapat memperoleh kesempatan untuk berkuliah di bangku perguruan tinggi. Melalui dana saiwt yang dikelola oleh BPDPKS, total jumlah penerima beasiswa sawit ini mencapai 6.265 orang sejak tahun 2016.
-
Pemberdayaan UKM Sawit yang Makin Beragam
Program dana sawit yang dikelola oleh BPDPKS rupanya menumbuhkan beragam produk turunan sawit itu sendiri. Misalnya produk UKM yang berbasis sawit yang makin bertumbuh pesat seperti makanan, minuman, batik, kerajinan tangan, hand sanitizer, pakaian, dan lain sebagainya.
-
Berdirinya Dewan Negara Produsen Sawit
Pada tahun 2015, Council of Palm Oil Producing Countries atau CPOPC dibentuk oleh Indonesia dan Malaysia. Secretariat CPOPC ini didirikan di Jakarta pada tahun 2017. Tujuan dari berdirinya organisasi ini adalah mempromosikan, mengembangkan dan memperkuat kerja sama antar negara produsen minyak kelapa sawit,
-
Gencarnya Program Hilirisasi Sawit
Di era Jokowi, kebijakan hilirisasi sawit berkembang pesat. Selain produk utama minyak kelapas awit dan inti sawit yang dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, program hilirisasi sawit juga telah menghasilkan produk turunan lainnya yang menambah nilai tambah secara ekonomis misalnya pakaian, kosmetik, pasta gigi, lemak cokelat, fatty acid, surfactant, hingga biodiesel.
Merujuk data Kemenperin, dari semula terdapat 45 jenis produk, kini menjadi lebih dari 200 jenis produk hilir kelapa sawit.
-
Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pada 22 November 2019 lalu, Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 – 2024 (RAN-KSB).
Tujuan Inpres tersebut adalah meningkatkan kapasitas serta kapabilitas para pekebun, penyelesaian status dan legalitas lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, hingga mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
-
Dana Bagi Hasil Sawit
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Pemerintah Indonesia berhasil dalam mengurangi ketimpangan fiscal dan eksternalitas yang berdampak negatif dari kegiatan ekonomi perkebunan sawit.
PP yang berlaku pada 24 Juli 2024 itu menyebut bahwa DBH Sawit merupakan dana yang diperoleh dari bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya.
-
Bursa CPO Indonesia
Sebagai produsen sawit terbesar di dunia, Jokowi pun mendukung pembentukan Bursa CPO Indonesia agar bisa menjadi rujukan harga dunia internasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas pada 14 Oktober 2024 meluncurkan perdagangan pasar fisik minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka Indonesia di Jakarta.
Baca Juga: Sediakan Akses Teknologi Kepada Petani Sawit, APKASINDO Jalin Kerja Sama dengan PT Tribuana
Adapun peluncuran tersebut merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola perdagangan CPO di Bursa Berjangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement