“Malah (perusahaan sawit Indonesia) tetap menjadi produsen minyak sawit yang tersertifikasi RSPO (Roundtable on Suistanable Palm Oil), sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi ekspor sawit Indonesia ke Eropa,” ungkapnya.
Perusahaan swasta nasional menurutnya dapat memanfaatkan sertifikasi RSPO yang telah dimiliki untuk memenuhi persyaratan EUDR. Perusahaan, melalui mekanisme segregasi, dapat memisahkan bahan baku yang bermasalah dan memastikan bahwa produk yang diekspor ke Eropa telah memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh EUDR.
Baca Juga: Gulat Manurung Beberkan Cara untuk Hadapi EUDR
Ekonom Senior INDEF, Fadhil Hasan, dalam acara yang sama, mengakui bahwa pengetahuan para petani tentang EUDR masih minim.
Kurangnya pemahaman petani terhadap regulasi tersebut menurutnya bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah. hal ini dikarenakan ketidakmampuan para petani untuk memenuhi persyaratan EUDR yang akan menghambat ekspor produk sawit ke pasar Eropa. Sehingga, hal itu berpotensi mengurangi pendapatan petani dan daerah.
Baca Juga: IPOC 2024: Menguatkan Posisi Kelapa Sawit dalam Pasar Global
Selain edukasi terkait implementasi EUDR, Fadhil mengatakan bahwa para petani juga perlu diberikan dukungan finansial, teknis, serta pelatihan untuk menjalankan regulasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement