Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perintah Prabowo kepada Empat Kementerian Setelah Sritex Dinyatakan Pailit

Perintah Prabowo kepada Empat Kementerian Setelah Sritex Dinyatakan Pailit Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan langkah pemerintah setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Agus mengatakan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Ogah Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Gercep Ajukan Kasasi

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antaranews, Jumat (25/10).

Presiden Prabowo Subianto, kata Agus, sudah memberikan perintah ke 4 kementerian terkait untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema penyelamatan Sritex. Kementerian tersebut antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja.

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tuturnya.

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut. Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Anshar Majid menyatakan bahwa para termohon, termasuk Sritex, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi yang disahkan pada 25 Januari 2022. “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Jumat (25/10/2024). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: