Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pemprov Sumut dan BPH Migas Teken Kerja sama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pemprov Sumut dan BPH Migas Teken Kerja sama Pengendalian dan Pengawasan Solar dan Pertalite Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite oleh PJ Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Kantor BPH Migas, Jakarta, (12/11). | Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk memastikan penyaluran bahan bakar (BBM) subsidi tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas terkait Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. PKS tersebut ditandatangani langsung oleh PJ Gubernur Sumatera Utara  Agus Fatoni dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Kantor BPH Migas, Jakarta, (12/11).

Kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut dan BPH Migas guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian konsumen JBT dan JBKP agar tepat sasaran. Fatoni mengatakan, sangatlah penting untuk memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, tepat sasaran dan tepat volume.

Menurut Fatoni, Provinsi Sumut cukup besar, yaitu memiliki 33 Kabupaten/Kota dengan wilayah yang cukup luas, serta termasuk provinsi terbesar di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, penanganan berbagai kebijakannya perlu dilakukan bersama-sama.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap bekerja sama, terus berkoordinasi, dan berkolaborasi untuk memastikan semua program Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan PKS ini merupakan perjanjian ke-14 yang ditandatangani BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, PKS serupa telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah dan Papua Barat.

“Luas wilayah penyaluran JBT dan JBKP mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di sisi lain, personel BPH Migas untuk melakukan pengawasan juga terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP,” ungkapnya.

Kerja sama ini bertujuan agar subsidi yang disiapkan Pemerintah untuk BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya atau tepat sasaran. BPH Migas juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan terhadap dinas-dinas yang menerbitkan Surat Rekomendasi kepada pengguna BBM subsidi, antara lain usaha mikro kecil dan menengah, usaha perikanan, usaha pertanian dan pelayanan umum.

“Untuk mempermudah penerbitan Surat Rekomendasi, BPH Migas telah menyediakan Aplikasi XStar yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah, Pertamina dan BPH Migas. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, dapat diperoleh data-data yang lebih akurat mengenai konsumen pengguna, dan volume yang dikonsumsi, sehingga perencanaan kebutuhan BBM juga dapat lebih akurat,” papar Erika.

Kemudian, BPH Migas juga mengharapkan kerja sama ini dapat diimplementasikan di lapangan, sehingga konsumen pengguna dapat menikmati haknya dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Poppy Marulita Hutagalung. Selain itu juga dihadiri oleh Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi dan Saleh Abdurrahman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: