Bos Tambang Timah Haksono Santoso Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Masuk DPO, Bakal Diburu Interpol
Haksono Santoso, pengusaha tambang timah yang sempat viral namanya lima tahun silam, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan, sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lantaran Haksono diduga sudah kabur ke luar negeri, maka ia disebut bakal diburu Interpol, usai dimasukkan ke dalam daftar rednotice.
Mengutip dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda seluruh Indonesia, Jumat (15/11/2024), Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD 2 juta.
”Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, sudah memberikan konfirmasi bahwa benar Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar DPO tersebut. Namun, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti sosok Haksono Santoso yang terseret kasus penggelapan tersebut.
”Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar rednotice,” tukasnya.
Dalam dokumenDPO itu juga terpasang foto tersangka, disertai profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya, yang berlokasi di Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Juga, melekatkan kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.
”Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” tulis dokumen tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Timah, Perhitungan Kerugian Negara Jadi Sorotan
Haksono Santoso, Siapa Dia?
Nama Haksono Santoso sempat populer di kisaran tahun 2019-2020. Pengusaha kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, itu erat terkait dengan posisi yang melekat pada dirinya selaku komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Salah satu perusahaan tambang timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia.
Menengok ke belakang, pada 2019, PT AKS disebut kepolisian terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin. Ketika itu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.
”Kami akan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar BrigjenDrs. Nunung Syaifuddin, S.I.K,M.M, Dirtipiter Bareskrim Polri, ketika dihubungi wartawan.
Sempat diberitakan, pada 9 Desember 2019, penyidik dari Bareskrim sudah tiba di Bangka untuk mulai melakukan penyelidikan dokumen dan keabsahan timah PT AKS. Esok harinya, 10 Desember 2019, PT AKS sendiri dijadwalkan hendak melakukan ekspor enam kontainer balok timah atau sebanyak 150 ton.
Rencana PT AKS menggelar acara launching ekspor timah di gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) yang berada di Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pun sudah disiapkan. Namun acara tersebut batal. Diduga lantaran adanya pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim yang didampingi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
Kontroversi Undangan KSP, Diduga Dikondisikan untuk Intervensi Kasus
Kontroversi terjadi. Ketika hiruk pikuk di Bangka belum lagi reda, beredar copy undangan dari kantor Kepala Staf Presiden (KSP) – yang ketika itu dipimpin Jenderal Purn. Moeldoko – kepada dua petinggi PT AKS. Yakni, Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso selaku direktur utama.
Yang menarik, selain Haksono dan Samuel, KSP juga mengundang Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri (ketika itu) Brigjen Pol. Agung Budijono. Pertemuan diagendakan berlangsung Kamis, 2 April 2020, pukul 10.00 -12.00 di Ruang Rapat Kedeputian I Kantor KSP di Binagraha.
Undangan menyebut akan membahas soal penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan. Disebutkan juga dasar pemanggilan KSP adalah dalam pelaksanaan pengelolaan serta monitor isu strategis sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, khususnya di Bidang Pertambangan dan Lingkungan.
Namun, undangan khusus itu sontak memicu kegaduhan. Ada dugaan undangan KSP sengaja dikondisikan Haksono untuk intervensi kasus.Beberapa anggota DPR RI ketika itu menyoroti urgensi pemanggilan Haksono dan Samuel oleh KSP.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi GerindraHabiburokhmanmisalnya, terang-terangan mempertanyakan pemanggilan PT AKS yang diketahui sempat terseret hukum soal ekspor timah yang dianggap polisi tak berizin itu.
”Saya bingung, apa relevansi bisnis PT AKS dengan tupoksi KSP sampai dipanggil begitu. Seharusnya, soal manajemen, PT Timah yang lebih relevan dan Kementerian BUMN. Apa enggak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu?” ungkap Habiburokhman, kepada awak media, Kamis (2/4/2020).
Yang juga jadi soal, lanjut Habiburokhman, pemanggilan KSP terjadi ketika Indonesia – khususnya Jakarta – saat itu sedang dalam keadaan gawat darurat karena pandemi Covid-19.
Undangan KSP yang memaksakan rapat pertemuan tatap muka, bukan zoom meeting, dianggap melawan keputusan Presiden yang sudah tegas menginstruksikan masyarakat untuk bekerja dari rumah (work from home).
Baca Juga: Eks Bos Timah Beri Tanggapan Atas Kesaksian Auditor BPKP Soal Kerugian Negara
Komoditas Timah, Mencuri Perhatian
Sambil menunggu penjelasan Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapanyang dilakukan Haksono Santoso di Pluit, penting dicatat, komoditas timahbelakangan memang mencuri perhatian publik. Terutama, pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk 2015-2022. Seharusnya penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ikut menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka.
Dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini, Kejagung menetapkan 16 tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan ”Crazy Rich” Helena Lim.Haksono Santoso belum tersentuh.
Setelah mencuatnya kasus tersebut, tak bisa dimungkiri, komoditas timah memang terbukti menggiurkan. Bahkan, mengutip data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, pada 2024 setidaknya terdapat 537 IUP yang terdiri dari 3 IUP eksplorasi dan 534 IUP operasi produksi.
Industri tambang timah memang salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Sebab, timah merupakan komoditas yang memiliki banyak cadangan. Wajar jika komoditas ini banyak dicari dan dieksploitasi oleh sejumlah perusahaan tambang.
Booklet Peluang Investasi Timah di Indonesia yang diterbitkan Kementerian ESDM menyebutkan, cadangan logam timah sebagian besar terdapat di Kepulauan Bangka Belitung, mencapai 91 persen. Sedangkan cadangan timah lainnya tersebar di Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.
Pada 2019, dengan hasil produksi mencapai 78.189 ton, Indonesia menempati posisi terbesar kedua di dunia sebagai produsen logam timah. Posisi pertama ditempati Cina dengan produksi timah sebesar 166.600 ton. Di Indonesia, saat ini terdapat 25 perusahaan timah terkemuka dan aktif. Di antaranya, PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) itu, dan PT Timah, Tbk tentu saja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement