Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gapmmi Minta AMDK Dikecualikan dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru

Gapmmi Minta AMDK Dikecualikan dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, meminta Kementerian Perhubungan untuk mengecualikan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) nanti.  

Menurutnya, hal itu disebabkan AMDK itu membutuhkan stok yang banyak saat liburan Nataru nanti karena sangat dibutuhkan masyarakat.

Dia mengatakan air minum dalam kemasan itu juga perputarannya sangat cepat di masyarakat. Jadi, membutuhkan stok dan tempat yang luas.

"Karenanya, kami meminta yang perlu dikecualikan dalam aturan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru nanti adalah bahan makanan yang mudah rusak dan air minum dalam kemasan yang butuh stok besar  karena biasanya memang cepat habis harian saat musim libur seperti Nataru nanti,” ujarnya baru-baru ini.

Dia juga berharap agar kebijakan tersebut disiapkan lebih awal sehingga masih bisa diantisipasi.

Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) menyatakan sejalan dengan Gapmmi dalam menyikapi persoalan aturan kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat libur Nataru nanti.

"Kami satu suara dengan Gapmmi terkait masalah ini,” kata Ketua Asparminas, Johan Muliawan.

Sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna, meminta agar AMDK dikecualikan dalam aturan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat Nataru nanti.

Karena, menurutnya, AMDK sudah termasuk dalam kebutuhan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

"Kami dari kementerian perindustrian setiap tahun, ketika mendapatkan masukan dari industri, kita menyurati ke Dirjen Hubdar. Kita sudah menyurati Dirjen Hubdar untuk AMDK agar ditambahkan dalam pengecualian dalam aturan pelarangan tersebut,” katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus juga praktisi transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono, menilai kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 yang diberlakukan pemerintah ini hanya akan mengakibatkan harga barang maupun komoditas di saat libur hari-hari besar menjadi mahal. Hal itu terjadi karena persediaan atau inventory yang ada di daerah-daerah berkurang.

"Bila terjadi kelangkaan barang maka harga barang  tentu akan mahal dan bisa terjadi inflasi. Dan ini pasti akan terjadi hukum supply dan demand, di mana kebutuhan konsumen lebih banyak daripada supply-nya. Tentu yang dirugikan adalah masyarakat dan negara,” ujarnya.

Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Agus Purnomo mengatakan AMDK adalah salah satu sektor yang krusial, terutama selama musim liburan.

Menurutnya, pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru nanti dapat menimbulkan kekurangan stok di berbagai daerah, terutama di daerah yang sangat bergantung pada pasokan dari luar daerah, dan ini dapat menyebabkan keresahan di masyarakat.

Lanjutnya, permintaan tinggi terhadap air minum kemasan selama Nataru nanti jika tidak diimbangi dengan ketersediaan produk yang memadai, dapat memicu kenaikan harga yang signifikan.

Konsumen akan menghadapi biaya yang lebih tinggi, yang pada akhirnya meningkatkan beban ekonomi pada masyarakat. “Kondisi ini akan menurunkan kepuasan konsumen dalam mengakses air minum di daerah mereka,” ungkapnya.

Selain itu, tuturnya, kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru nanti juga bisa mengakibatkan kerugian ekonomi bagi pelaku industri. Di mana, terjadi biaya tambahan untuk menyewa lebih banyak lagi truk-truk lebih kecil yang justru akan membebani industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: