- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Agronomi
DMSI Beberkan Tujuh Strategi Menyelamatkan Industri Sawit dari Lonjakan Harga Global
Pasalnya, apabila para petani sawit yang tidak berada di koperasi, maka bantuan finansial dan pola kerja sama operasi atau (KSO) dengan pabrik sawit PO Mill beremisi karbon tidak diberikan.
Kelima, Sahat mendesak agar pihak terkait segera melakukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) alias replanting. Akan tetapi, di sisi lain dirinya juga menyarankan agar menghilangkan skema PSR model gratis senilai Rp60 juta per hektare yang selama ini dijalankan.
Baca Juga: Harga CPO Melonjak 31%, Industri Sawit Indonesia Malah Hadapi Tantangan Baru
Pasalnya, dia menilai jika skema tersebut tidak mendidik dan hanya berakhir menjadi ‘bancakan’ di lapangan.
“Itu modelnya sudah pernah dialami dan terjadi ketika di pemerintahan Soeharto dalam bentuk loan atau pinjaman dengan bunga rendah melalui bank khusus,” tutur dia.
Keenam, dia mendesak agar pemerintah segera membentuk divisi dokter kesehatan perkebunan sawit rakyat. Melalui dokter kesehatan perkebunan sawit tersebut, nantinya tanaman sawit rakyat yang memiliki penyakit bisa diamati melalui teknologi micro satellite khususnya tanaman sawit milik petani. Mulai dari Aceh hingga Papua.
“Terakhir, sudah saatnya mengikuti manajemen pengelolaan sawit seperti di Malaysia yang terbukti berhasil. Yakni seluruh aktivitas sawit dilepaskan dari 32 kementerian. Caranya seperti yang disampaikan disertasi doktoral di FH UI 12 Desember lalu, yakni mendirikan satu badan. Badan Otoritas Sawit Indonesia atau BOSI,” ujar Sahat.
Nantinya, badan tersebut bertanggung jawab pada presiden sekaligus menjalankan digitalisasi agar supply chain sawit mulai dari sejak tandan buah segar (TBS) ke minyak sawit dan ke industri hilir bisa termonitor secara menyeluruh.
Baca Juga: Tak Ada Obat untuk Cendawan Parasit di Kebun Sawit, Metode Ini Diklaim Bisa Ulur Waktu
Lebih lanjut, pihaknya juga menanggapi terkait tingginya harga sawit di pasar global serta posisi Indonesia di masa mendatang. Menurut Sahat, agar terjadi kontrol seksama dan dapat meminimalisasi pola penipuan pajak perusahaan serta revenue tiap perusahaan industri sawit itu jelas, diperlukan Bursa Sawit yang membawahi transaksi pembelian maupun penjualan minyak sawit, Used Cooking Oil (UCO), maupun residunya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement