- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Harita Nickel Kucurkan Rp2,1 Triliun Buat Borong 10% Saham Obi Nickel
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel resmi menggelontorkan dana senilai Rp2,1 triliun untuk mengakuisisi 10% saham PT Obi Nickel Cobalt (ONC) dari Li Yuen Pte Ltd. Transaksi tersebut dilakukan pada 13 Desember 2024 dengan nilai pembelian per saham mencapai Rp3,37 juta atau setara USD 223 per lembar.
Franssoka Yunus Sumarwi, Corporate Secretary NCKL, menjelaskan bahwa transaksi ini dilakukan dengan membeli 628.240 saham ONC. “Total nilai transaksi mencapai Rp2,11 triliun atau sekitar USD 140,09 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Peningkatan Produksi Dorong Pendapatan Harita Nickel Tembus Rp20 Triliun
Ia menambahkan bahwa transaksi tersebut termasuk dalam kategori material berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai POJK 17/2020. “Nilainya melebihi 20% dari ekuitas NCKL namun masih di bawah 50%, sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” kata Franssoka.
Sebagai informasi, Li Yuen merupakan perusahaan investasi yang berbasis di Singapura. Sementara itu, ONC adalah perusahaan yang bergerak di industri pembuatan logam dasar bukan besi dan berdiri sejak 20 Agustus 2021. Dengan akuisisi ini, kepemilikan saham NCKL di ONC akan meningkat menjadi 20%, di mana sebelumnya NCKL telah memegang 10% saham.
Baca Juga: Kinerja Gemilang, Harita Nickel (NCKL) Cetak Laba Bersih Rp4,83 Triliun pada Q3 2024
Franssoka menyebut aksi ini didorong oleh potensi besar yang dimiliki ONC dalam mengembangkan bisnisnya ke depan. “NCKL melihat potensi perkembangan bisnis yang menjanjikan di ONC. Langkah ini memperkuat posisi keuangan serta memastikan kepastian pasokan bijih nikel ke entitas asosiasi kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kontribusi finansial ini sejalan dengan tujuan perusahaan untuk meningkatkan value creation bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Selain itu, terdapat hubungan afiliasi antara NCKL dan ONC mengingat Komisaris Utama NCKL juga menjabat sebagai Direktur dan Komisaris di ONC. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement