Kementerian Agama Dorong Penerjemahan Regulasi Zakat dan Wakaf untuk Diplomasi Global
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mengambil langkah strategis dengan menerjemahkan regulasi zakat dan wakaf ke dalam Bahasa Arab dan Inggris.
Langkah ini bertujuan untuk memperkenalkan tata kelola zakat dan wakaf Indonesia di kancah internasional. Diskusi terkait inisiatif ini berlangsung pada Kamis (16/01) di Wisma Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa penerjemahan regulasi ini merupakan upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai rujukan global dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
"Penerjemahan ini bagian dari diplomasi untuk memperluas wawasan dunia tentang tata kelola zakat dan wakaf yang profesional. Indonesia harus tampil sebagai pusat referensi global," ujar Prof. Waryono.
Ia menjelaskan bahwa enam regulasi yang akan diterjemahkan mencakup:
Zakat:
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011
PMA No. 19 Tahun 2020 tentang Lembaga Amil Zakat
Wakaf:
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
PP No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan PP No. 42 Tahun 2006
Prof. Waryono menambahkan bahwa penerjemahan regulasi ini akan dimulai dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. "Diplomasi internasional membutuhkan dukungan dokumen resmi. Kita ingin memastikan dunia dapat mempelajari praktik terbaik dari Indonesia," katanya.
Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A., Ph.D., memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Menurutnya, langkah ini harus menjadi contoh bagi eselon I lainnya.
"Ini pertama kalinya Kementerian Agama melakukan penerjemahan regulasi. Penting untuk kerja sama internasional, sekaligus sebagai bahan sosialisasi dan literasi global," ucap Prof. Kamaruddin.
Sementara itu, Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, juga memberikan apresiasi. Ia menegaskan pentingnya akurasi dalam penerjemahan.
"Susunan kata, tanda baca, dan substansi harus sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari perdebatan di tingkat internasional," jelasnya.
Alexander juga menyebut bahwa hasil penerjemahan ini memiliki potensi besar untuk diadopsi dalam regulasi internasional lainnya. "Ini menjadi fondasi penting untuk memperkenalkan tata kelola zakat dan wakaf Indonesia sebagai model global," tambahnya.
Diskusi ini dihadiri para ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, tenaga ahli regulasi, perwakilan biro hukum, serta Kementerian Agama. Dalam diskusi, berbagai aspek teknis, mulai dari abstraksi hingga harmonisasi dokumen final, dibahas secara mendalam.
Baca Juga: Pasha Ungu Setuju Dana Zakat buat Program Makan Bergizi Gratis
Baca Juga: Ketua DPD Diserang Habis Imbas Bilang Dana Zakat untuk Pembiayaan Makan Gratis
Penerjemahan regulasi ini ditargetkan selesai dan diresmikan pada bulan Ramadhan mendatang. Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan semakin diakui sebagai pusat keunggulan dalam pengelolaan zakat dan wakaf di tingkat internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement