- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Agronomi
BPDPKS Buka Suara Soal Berhentinya Pencairan Dana Peremajaan Sawit, Ini Alasannya!
Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Normansyah Hidayat, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan dan BPDPKS menetapkan operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) maupun operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS) ditunda untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diteken oleh Normansyah pada 14 Januari 2025 dengan surat bernomor S-246/DPKS.3/2025.
Adapun surat tersebut ditujukan kepada seluruh bank mitra BPDPKS, seluruh lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit, hingga lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Uni Eropa Terbukti Diskriminatif, Indonesia Menang Sengketa Dagang Sawit di WTO!
Adapun dana PSR dan Sarana Prasarana tersebut diberhentikan untuk sementara waktu lantaran alasan perubahan nomenklatur anyar pada susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS seperti yang tercantum dalam surat tersebut.
“Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS per tanggal 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025,” tulis surat BPDPKS itu, dikutip Jumat (17/1/2025).
Usai tanggal tersebut, maka BPDPKS akan memproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS rampung pada waktu yang sayangnya tidak bisa ditentukan. Adapun dana penyaluran program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting hingga 20 September 2024 tercatat mencapai Rp9,66 triliun dengan luas lahan seluas 344.792 hektare (ha).
Padahal, diketahui per September 2024 lalu dana PSR baru saja ditambah dari yang semula Rp30 juta per hektare, menjadi Rp60 juta per hektare. Ketentuan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Diktum Kedua Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit N0. 252 Tahun 2024 Tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pemerintah pun menetapkan beberapa aturan khusus untuk menggaet para pekebun agar bersedia melakukan replanting atau PSR sesuai target. Upaya percepatan program PSR tersebut antara lain yang pertama kemudahan verifikasi dokumen pengajuan PSR yang menjadi lebih singkat.
Poin tersebut pun sudah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Upaya yang kedua yakni adanya ketentuan surat keterangan bebas dari Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh KLHK serta surat bebas dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan di bawah naungan Kementerian ATR/BPN. Keduanya pun diganti menjadi pernyataan dari pekebun yang menjelaskan bebas dari Kawasan Hutan dan/atau sesuai dengan RT/RW, serta bebas dari HGU demi kemudahan melakukan PSR.
Sedangkan yang ketiga yakni meningkatkan dana PSR dari yang semula Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare.
Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Siap Kolaborasi untuk Dongkrak Industri Sawit
Terakhir, pemerintah selalu mendukung pembiayaan riset benih kelapa sawit unggulan serta menerapkan teknologi mutakhir agar dana PSR dapat tepat sasaran dan tepat guna disalurkan kepada para pekebun sawit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement