Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmikan Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Lingkungan Hidup Jamin Sertifikat Bebas Double Claim!

Resmikan Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Lingkungan Hidup Jamin Sertifikat Bebas Double Claim! Kredit Foto: IDX
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan perdagangan karbon internasional perdana melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada Senin (20/1/2025) di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem karbon nasional dan menegaskan komitmen Indonesia dalam menjalankan Artikel 6 Perjanjian Paris pasca-COP 29.

Peluncuran ini juga diharapkan menjadi gerbang awal kolaborasi dalam implementasi perdagangan karbon lintas negara. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan integritas sistem perdagangan karbon Indonesia melalui elemen-elemen kunci, termasuk Sistem Registri Nasional (SRN), mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV), serta Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

“Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut, dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi,” ujar Hanif.

Baca Juga: Bursa Targetkan Perdagangan Karbon Capai 750.000 Ton CO2 di 2025

Sebagai bagian dari perdagangan internasional yang dimulai hari ini, sebanyak 1.780.000 ton CO₂ ekuivalen telah diotorisasi untuk diperdagangkan. Unit karbon ini berasal dari sejumlah proyek energi, seperti pengoperasian pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi (PLTGU Priok Blok 4), konversi pembangkit single cycle menjadi combined cycle di PLTGU Grati Blok 2, pembangkit listrik tenaga air minihidro Gunung Wugul, hingga pembangkit listrik tenaga gas bumi PLTGU Muara Karang Blok 3 dan PLN NP UP Muara Tawar.

Hanif menambahkan bahwa pemerintah menjamin setiap sertifikat karbon yang diterbitkan telah disahkan dan diotorisasi. "Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim," kata Hanif.

Baca Juga: Resmi! Indonesia Luncurkan Bursa Karbon Internasional, Siap Tarik Investor Asing

Pelaksanaan perdagangan karbon internasional ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan sistem yang terintegrasi antara Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh KLH/BPLH dan sistem perdagangan IDXCarbon.

Melalui perdagangan karbon yang transparan, berintegritas, dan inklusif ini, Indonesia berharap dapat mempercepat pencapaian target 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) yang dijadwalkan untuk disubmisi paling lambat 10 Februari 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: