Menteri Trenggono Ungkap Perintah Prabowo Terkait Pagar Laut di Tangerang Tanpa Izin

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten dilakukan tanpa adanya izin.
Menteri Trenggono menyampaikannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/1/2025) membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang.
Baca Juga: Menteri Trenggono Resmikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers BPMI Setpres, Rabu (22/2).
Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, ia menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.
“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement