OJK: Subsidi Bunga 5% Sektor Padat Karya Tingkatkan Akses Pembiayaan dan Cegah PHK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik program-program dan insentif dari pemerintah untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan kredit, termasuk melalui subsidi suku bunga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa subsidi bunga 5 persen untuk sektor padat karya dapat memberikan kontribusi dalam mendukung perkembangan industri serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Secara umum, berdasarkan data November 2024, kredit kepada industri pengolahan masih tumbuh positif hingga 8,68% (yoy), meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Dengan adanya bantuan dari pemerintah untuk penyediaan dana yang lebih murah, diharapkan sektor-sektor padat karya tersebut dapat meningkatkan akses pembiayaan dan mengurangi biaya dana, sehingga dapat lebih mengoptimalisasi atau bahkan memperluas kapasitas produksi dan meningkatkan daya saing, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri di Indonesia dan sekaligus penyerapan tenaga kerja baru maupun mencegah terjadinya PHK,” kata Dian dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Merger MNC Bank dan Nobu Bank Molor Dua Tahun, Ini Kata OJK
Jika menilik secara lebih rinci, pertumbuhan penyaluran kredit kepada industri yang bersifat padat karya tergolong cukup beragam. Sebagai gambaran, kredit kepada industri makanan, minuman dan tembakau tumbuh tinggi, mengingat permintaan kredit yang masih kuat.
Namun di sisi lain, kredit kepada subsektor tekstil dan pakaian jadi masih tumbuh lemah, meskipun sudah sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Demikian juga kredit kepada sektor konstruksi yang masih tergolong stagnan, meskipun sudah tumbuh positif dibandingkan tahun lalu,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement