Penerapan HGBT Diperpanjang pada 2025, Ini Dampak Positifnya Bagi Sektor Industri
Kredit Foto: Kemenperin
Pada tahun 2024, kuotanya 60% dari kontrak di Jawa bagian barat. Selain itu, ada industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT namun belum menerima pasokan gas bumi, seperti PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebesar 40 BBTUD.
“Mayoritas industri penerima HGBT, atau lebih dari 95%, menerima harga gas di atas yang ditetapkan (di atas USD6,5 /MMBTU),” jelas Agus.
Karenanya, untuk menjaga tata kelola kebijakan HGBT, Kemenperin mengusulkan agar kebijakan ini tidak di-bundling. Artinya, HGBT untuk sektor industri harus berdiri sendiri, tidak di-bundling dengan pupuk dan kelistrikan.
Menperin berpendapat, pupuk sudah menikmati menikmati subsidi untuk harga jual pupuk, sedangkan listrik sudah menikmati biaya subsidi energi (double subsidies). “Hal ini akan berpengaruh terhadap perhitungan rata-rata harga gas,” papar Menperin.
Agus juga menegaskan bahwa sektor industri siap diaudit dari hulu ke hilir untuk penggunaan gas bumi, sehingga bisa diketahui secara pasti kebutuhannya.
“Pemerintah harus menyamakan persepsi bahwa program HGBT jangan dilihat sebagai cost tapi sebagai faktor pendorong ekonomi. Memang pendapatan negara berkurang dari pelaksanaan HGBT, tapi pendapatan tersebut bisa ditutupi enam kali lipatnya melalui pajak penjualan produk industri pengguna HGBT,” pungkas Menperin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement