
Pemerintahan Prabowo Subianto mengeluarkan wacana untuk membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Hal ini guna menekan angka sejumlah kejahatan siber serta meningkatkan perlindungan anak dalam internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap bahwa hal tersebut akan dilakukan melalui pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan media sosial berdasarkan usia.
Baca Juga: Pensiunkan Tax Amnesty, Hashim Bocorkan Skema Baru yang Disiapkan Prabowo
“Kami menindaklanjuti dengan pembentukan tim kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya, dilansir dari Antara, Minggu (2/2).
Meutya Hafid mengungkap, tim kerja ini terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog hingga Lembaga Perlindungan Anak. Adapun tim ini akan mulai bekerja mulai Senin 3 Februari.
“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.
Menkomdigi mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
Baca Juga: BP Taskin Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Berkualitas, Bantah Isu Hoaks di Media Sosial
"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement