
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Kedua perusahaan fintech peer-to-peer lending (Pindar) itu dicabut izin usahanya lantaran tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
“OJK melakukan penegakan hukum berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree dikarenakan kedua Pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: OJK Beri 661 Sanksi dan Cabut Izin Usaha 4 Pindar di 2024
Ismail menjelaskan bahwa setelah izin usaha TaniFund dicabut, OJK telah mengumumkan pembubaran perseroan melalui berbagai media pada 1 Agustus 2024 dan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 2 Agustus 2024.
“Sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund,” ungkapnya.
Untuk mengawal proses penyelesaian hak dan kewajiban masyarakat, OJK telah membentuk tim likuidasi TaniFund. Di samping itu, OJK juga telah menindaklanjuti dugaan tindak pidana di TaniFund dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan,” tegas Ismail.
Baca Juga: Setelah Izin Dicabut dan Bos Jadi Buron, Investree Malah Gugat OJK
Sementara itu, untuk Investree, OJK menerima 85 pengaduan hingga akhir 2024 setelah pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. OJK juga telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap AAG selaku Direktur Utama Investree, sesuai dengan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 14/POJK.03/2021.
“Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” imbuhnya.
Dalam upaya menindaklanjuti proses hukum, OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan kepolisian. OJK juga telah mengajukan permohonan red notice melalui Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon serta mengajukan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree,” pungkasnya.
Berkenaan dengan kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasakeuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. "Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement