Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 M Berhasil Diamankan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha

Produk Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 M Berhasil Diamankan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan dari luar negeri berjumlah 1.663 koli balpres atau setara Rp8,3 miliar berhasil diamankan.

Pengamanan produksi tekstil impor yang diduga ilegal tersebut merupakan hasil sinergi Kementerian Perdagangan bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) melaui ekspose.

Baca Juga: Kurangi Impor! MIND ID Kembangkan Grafit Sintetis untuk Kendaraan Listrik

Ekspose dipimpin Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, serta Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag Jakarta, pada Rabu, (5/2/2025).

Turut hadir Analis Kebijakan Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi. Turut mendampingi Mendag Busan yakni, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Inspektur Jenderal Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan.

“Kemendag bersama Bakamla, dan BAIS TNI terus bersinergi mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan pengawasan demi melindungi industri Indonesia. Masuknya barang secara ilegal merupakan musuh bersama yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ungkap Mendag Budi.

Ekspose temuan ini berasal dari kegiatan pengawasan di dua lokasi. Lokasi pertama, yaitu di Surabaya, Jawa Timur. Penindakan dilakukan Bakamla dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag (BPTN) Surabaya di Gudang yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G, pada 13 Januari 2025. Hasil temuan berupa balpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli.

Lokasi kedua, yaitu di perairan sekitar pelabuhan Patimban Subang, Jawa Barat. Penindakan dilakukan Bakamla terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak, pada 30 Januari 2025.

Bakamla berhasil mengamankan tiga truk bermuatan balpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli. Adapun dugaan pelanggaran berupa muatan balpres diduga asal impor tanpa disertai dokumen perizinan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta pelanggaran kewajiban label berbahasa Indonesia.

Mendag Budi menegaskan, impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan. “Pelanggaran tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri,” ucapnya.

Impor pakaian bekas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: