Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Transformasi Ekonomi Digital dan Integrasi Kripto dalam Ekosistem Keuangan

Transformasi Ekonomi Digital dan Integrasi Kripto dalam Ekosistem Keuangan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia tengah memasuki babak baru dalam ekonomi digital, dengan aset kripto yang semakin mendapat tempat dalam ekosistem keuangan nasional. Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri kripto kini diarahkan untuk memiliki dampak ekonomi yang lebih nyata, tidak sekadar sebagai instrumen investasi spekulatif. Dengan pemanfaatan teknologi tokenisasi yang terus berkembang, aset digital ini berpotensi menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional menuju target ambisius 8% yang dicanangkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hasan Fawzi, yang kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyoroti potensi besar aset digital dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan produktif.

Baca Juga: Pasar Kripto Menghangat, OJK Siap Menavigasi Pertumbuhan

"Memang yang unik ini untuk aset-aset kripto yang sekarang diperdagangkan, kita harus akui mayoritas bahkan hampir seluruhnya sebetulnya berupa koin global yang sponsoring issuernya maupun asal kelahirannya itu memang dari penerbit global yang mungkin kalau dilihat dari sisi utilitas maupun underlying yang mendasari penerbitan kripto ini belum terlalu banyak yang bisa kita harapkan untuk memberi dampak kemanfaatan di kegiatan perekonomian di lokal, di domestik," ujar Hasan.

Namun, meski sebagian besar aset kripto yang beredar saat ini masih berasal dari penerbit global, bukan berarti tidak ada kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Sejak pertengahan 2022, transaksi aset kripto telah dikenakan pajak, yang menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp1 triliun per tahun. Jumlah ini masih tergolong kecil dibandingkan sektor lain, tetapi menunjukkan bahwa industri ini memiliki dampak nyata yang bisa terus dikembangkan.

Dari Pajak ke Tokenisasi: Langkah Nyata OJK

Melihat potensi besar yang dimiliki aset kripto, OJK tidak ingin sekadar menjadi regulator pasif. Mereka kini aktif mendorong inovasi dengan menghadirkan regulatory sandbox, sebuah lingkungan uji coba yang memungkinkan perusahaan dan pengembang untuk menguji produk berbasis kripto dengan underlying aset nyata sebelum benar-benar diluncurkan ke publik.

"Nah jadi kami di OJK memang memiliki lingkungan uji coba dan simulasi yaitu regulatory sandbox di OJK yang kami dorong untuk dikenalkan salah satunya tentu menyambut atau mendukung pengembangan ide-ide penciptaan coin tokenisasi yang underlyingnya lebih memiliki kemanfaatan ekonomi," kata Hasan.

Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 pada Februari lalu, minat terhadap tokenisasi aset meningkat pesat. Hingga saat ini, empat proyek telah masuk dalam sandbox, masing-masing berbasis real world asset seperti emas, properti, dan surat berharga negara.

Baca Juga: Menuju Ekosistem Kripto yang Lebih Matang

Tokenisasi emas menjadi salah satu proyek yang menarik perhatian. Dengan sistem ini, kepemilikan emas dapat dipecah menjadi unit-unit kecil dalam bentuk token digital, sehingga lebih mudah diakses oleh investor ritel tanpa harus menyimpan atau memindahkan emas fisiknya.

"Jangan lupa dengan tokenisasi itu akan punya ruang gerak yang lebih fleksibel jadi fragmentasi atau sifat pemecahan unitnya bisa sangat kecil sehingga inklusivitas dan aksesibilitas dari orang yang berminat belanja emas akan lebih terbuka lagi," jelas Hasan.

Selain emas, tokenisasi juga diterapkan pada properti. Model ini memungkinkan gedung atau aset properti lainnya dikonversi menjadi token digital yang bisa diperjualbelikan. Hasan menekankan bahwa metode ini memberikan peluang pendanaan baru bagi pengembang properti tanpa harus melalui mekanisme pasar modal yang lebih kompleks.

"Kami juga menawarkan bentuk lain dari pemanfaatan underlying property itu dengan tidak disekuritisasi tapi ditokenisasi. Tentu kami berikan kemudahan-kemudahan dalam konteks ini dengan persyaratan yang lebih cocok," tambahnya.

Baca Juga: Pengawasan Kripto Memasuki Babak Baru! OJK Perkuat Fase Pengembangan

Bahkan, inovasi ini kini merambah ke surat berharga negara dalam denominasi mata uang asing. Investor ritel yang sebelumnya kesulitan membeli surat berharga karena denominasi minimal yang tinggi, kini dapat memiliki bagian dari aset tersebut dalam bentuk token dengan unit yang lebih kecil dan lebih mudah diakses.

"Investor individu yang mungkin memiliki minat yang sama, ingin memiliki bagian dari surat berharga dengan mata uang asing tersebut, yang selama ini terkendala karena harus memiliki modal besar, dengan membeli pecahan terkecil dari token yang diperdagangkan, maka terbuka aksesibilitasnya," kata Hasan.

Dukungan untuk Program Pemerintah: Kripto sebagai Solusi Pendanaan Alternatif

Lebih dari sekadar alat investasi, OJK melihat bahwa tokenisasi aset bisa menjadi solusi pendanaan alternatif bagi proyek-proyek besar pemerintah. Salah satu inisiatif yang tengah dikaji adalah pemanfaatan tokenisasi untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah rakyat, yang menjadi salah satu program prioritas Prabowo-Gibran.

Dalam skema ini, kontrak proyek pembangunan rumah dapat dikonversi menjadi aset digital yang bisa diperjualbelikan kepada investor. Dengan cara ini, pengembang dapat memperoleh pendanaan dari masyarakat luas tanpa harus sepenuhnya bergantung pada perbankan atau pasar modal.

Baca Juga: Setelah Sah Mengawasi Aset Kripto, Begini Target Strategis OJK Selanjutnya

"Nanti apalagi, yang berupa real world asset di belakangnya atau proyek bahkan, ya mohon izin mungkin tadi menyatakan juga gimana nih dukungannya dengan program pemerintah? Siapa tahu, leveraging dari misalnya program pembangunan tiga juta rumah, yang mungkin salah satu ruang untuk akses pendanaannya, selain mengakses layanan dari sektor keuangan lainnya, seperti perbankan, pasar modal, dan lain-lain, yang mungkin menarik minat investasi melalui penciptaan tokenisasi, dengan underlying adalah kontrak proyek pembangunan rumah tadi, bisa kita coba uji-cobakan dan tawarkan kepada publik," jelas Hasan.

Dengan skema seperti ini, dana yang dikumpulkan melalui tokenisasi dapat langsung digunakan oleh pengembang untuk membangun lebih banyak unit rumah, mempercepat realisasi proyek, sekaligus membuka peluang investasi bagi masyarakat luas.

Arah Masa Depan: Kripto sebagai Pilar Ekonomi Digital

Hasan menegaskan bahwa tantangan utama bagi industri kripto saat ini adalah memastikan bahwa aset digital yang beredar di Indonesia memiliki nilai ekonomi yang nyata. Dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh OJK, diharapkan bahwa aset kripto tidak hanya menjadi alat spekulasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi nasional.

Baca Juga: OJK Terapkan Pengawasan Ketat untuk Kripto: Ini yang Harus Diketahui

"Jadi kalau ditanyakan tentu itulah tantangan terbesar dengan pengaturan yang ada dan kehadiran peran pengembangan dan penguatan OJK, bagaimana agar kegiatan aset kripto ini semakin lama, semakin menemukan instrumen dan aktivitas yang langsung atau tidak langsung memberikan manfaat ekonomi, mendorong terus peningkatan kegiatan di sektor keuangan, yang tentu pada akhirnya kami harapkan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Hasan.

Seiring dengan regulasi yang semakin matang dan inovasi yang terus berkembang, aset kripto di Indonesia berpotensi menjadi pilar baru dalam ekonomi digital. Dukungan terhadap industri ini tidak hanya membuka peluang bagi investor, tetapi juga membantu mendorong target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: