- Home
- /
- Government
- /
- Government
Raker Bersama Komisi VI DPR, Mendag Bahas Rencana Pengesahan Tiga Protokol Perubahan Persetujuan Dagang

Menteri Perdagangan Budi Santoso membahas rencana pengesahan tiga protokol perubahan persetujuan dagang dengan negara mitra dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis, (13/2/2025).
Ketiga protokol yang dibahas Mendag Budi dengan Komisi VI DPR adalah Protocol to Amend the ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AAMNP), Second Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), serta Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), atau Protokol Pembaruan Persetujuan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Baca Juga: Melalui Badan Ini, KKP Kendalikan dan Awasi Obat Ikan pada Rantai Produksi Budi Daya
Mendag Budi mengungkapkan, AAMNP ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja dan telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015. Persetujuan ini mengatur pergerakan orang per orangan dan tenaga kerja profesional sementara di ASEAN. Tujuannya, untuk mengurangi hambatan terhadap pergerakan lintas batas sementara orang per orangan dan tenaga kerja profesional di wilayah ASEAN.
Mendag Budi menyampaikan, ada sejumlah dampak positif dari pengesahan Protokol AAMNP. "Beberapa dampak positif dari pengesahan protokol, yaitu peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD 1,17 juta melalui surplus produsen maupun konsumen serta peningkatan keluaran dan penyerapan tenaga kerja. Hal tersebut terutama pada sektor profesional yang berada dalam lingkup jasa bisnis, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan," kata Mendag, dikutip dari siaran pers Kemendag, Sabtu (15/2).
Ia mengatakan, pada 2024-2045, pengiriman tenaga kerja profesional Indonesia di negara ASEAN akan meningkat signifikan dengan proyeksi mencapai angka USD 7,8 miliar pada 2045. Hal ini berpotensi meningkatkan surplus perdagangan jasa Indonesia dan ASEAN.
Terkait Protokol Kedua AANZFTA, Mendag mengungkapkan, persetujuan ini diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke semua anggota AANZFTA sebesar 0,16 persen pascaimplementasi. Nilai ekspor ini akan terus meningkat hingga menjadi Rp9,41 triliun pada 2033. Pemerintah juga memprediksi adanya peningkatan ekspor jasa terkait bisnis, asuransi, konstruksi, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Di sisi lain, investasi akan meningkat sebesar 1,10 persen pascaimplementasi protokol kedua, dan akan terus meningkat menjadi Rp118,72 triliun pada 2033.
"Beberapa manfaat persetujuan ini di antaranya meningkatkan arus perdagangan barang, jasa dan investasi; memberikan kepastian iklim usaha perlindungan konsumen dan adopsi digitalisasi; serta membuka area kerja sama dan peningkatan kapasitas pada UMKM, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta perdagangan dan pembangunan berkelanjutan," jelas Mendag.
Mendag Budi menambahkan, terkait Protokol Pembaruan Persetujuan IJEPA, beberapa pembaruannya mencakup peningkatan akses pasar barang serta daya saing produk Indonesia di pasar Jepang. Indonesia akan mendapat pasar ekspor barang ke Jepang yang semakin besar dengan tambahan cakupan barang sebanyak 112 pos tarif berupa penurunan bea masuk. Selain itu, surplus perdagangan Indonesia dengan Jepang diproyeksikan tumbuh 20,37 persen per tahun dengan peningkatan ekspor lebih dari USD 300 juta dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement