Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan lima kebijakan baru untuk memperkuat daya saing perbankan syariah di tingkat nasional maupun global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa arah kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan skala ekonomi (economic of scale) serta memperkuat keunikan model bisnis perbankan syariah agar lebih kompetitif.
“Pertama, konsolidasi bank syariah dan penguatan Unit Usaha Syariah (UUS) dilakukan dengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam proses perizinan serta kemudahan bagi Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin-off untuk melakukan sinergi dengan bank induk,” ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/22025).
Dian mengatakan OJK juga mendorong pemegang saham untuk aktif berkontribusi dalam proses konsolidasi guna menciptakan bank umum syariah (BUS) dengan kapasitas besar.
Baca Juga: OJK Ungkap Perbankan Syariah Tumbuh Pesat, Aset Tembus Rp980 Triliun di 2024
Selain itu, OJK tengah menyelesaikan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri keuangan syariah nasional.
Otoritas juga melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah yang akan menjadi panduan dalam implementasi produk keuangan berbasis syariah. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan standar yang seragam dalam operasional bank syariah.
“Selain itu, pengembangan produk dengan karakteristik syariah, atau yang disebut shari’ah-based products, juga akan terus dilakukan sejalan dengan poin penguatan keuangan syariah dalam PTIJK tahun 2025. Adapun beberapa pedoman yang akan diterbitkan, yaitu Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’, dan Multijasa,” jelas Dian.
Baca Juga: OJK Bawa Update Soal Bank Bullion
Lebih lanjut, Dian menuturkan bila OJK juga menegaskan pentingnya memperluas peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah nasional. Hal ini dilakukan melalui peningkatan akses layanan perbankan syariah dengan menjalin sinergi bersama lembaga jasa keuangan syariah lainnya, kementerian/lembaga pemerintah, serta industri halal.
OJK pun menekankan perlunya peningkatan peran perbankan syariah dalam mendukung sektor UMKM, khususnya bagi pelaku usaha yang belum terjangkau layanan perbankan (unbankable).
“Kelima arah tersebut diharapkan menjadi game changer bagi pengembangan industri perbankan syariah nasional dan meningkatkan kontribusi industri tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup Dian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement