
Pemerintah kembali menerapkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri, namun dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. Berdasarkan kebijakan terbaru, harga gas untuk bahan bakar ditetapkan sebesar USD7 per million British thermal unit (MMBTU), sementara untuk bahan baku mencapai USD6,5 per MMBTU.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025, yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatannya, yakni USD7 per MMBTU untuk bahan bakar dan USD6,5 per MMBTU untuk bahan baku,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: HGBT Come Back! 253 Perusahaan Kini Bisa Nikmati Gas Murah Lagi
Keputusan ini berbeda dari kebijakan sebelumnya, di mana harga HGBT berada di kisaran USD6 hingga USD6,75 per MMBTU. Dengan kenaikan ini, beberapa industri perlu menyesuaikan strategi untuk tetap menjaga daya saing.
Sebanyak 253 perusahaan dari tujuh sektor industri—pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet—akan menerima manfaat dari kebijakan ini.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Baca Juga: Serapan Gas Murah Cuma 80%! BPH Migas Bongkar Masalah HGBT
Pemerintah berharap, meski harga lebih tinggi dari sebelumnya, sektor industri tetap mampu bersaing di pasar global, menciptakan lapangan kerja baru, serta menjaga stabilitas harga produk di dalam negeri.
Di sektor kelistrikan, pemanfaatan gas bumi juga didorong melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025, yang mengatur harga gas bumi tertentu untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Meski kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri, kenaikan harga gas tetap menjadi tantangan bagi beberapa sektor yang mengandalkan biaya produksi rendah untuk menjaga daya saing. Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan dampak positifnya bagi perekonomian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement