Merasa Nama Baik Dirugikan, Sumber Global Energy Ambil Langkah Hukum dan Tegaskan Bisnis Batu Bara yang Etis

Persaingan yang semakin ketat dalam bisnis batu bara mendorong berbagai pihak untuk bersaing secara sehat. Namun, tidak jarang ditemukan upaya-upaya yang kurang etis, termasuk upaya merusak reputasi perusahaan demi keuntungan tertentu.
Salah satu contoh adalah kasus yang dialami oleh PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), sebuah perusahaan perdagangan batu bara yang didirikan pada 17 Maret 2008. SGER merasa dirugikan oleh mitra bisnisnya dari Vietnam, yaitu Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama SGER, Welly Thomas, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kami sedang dalam proses mengajukan gugatan terhadap Danka melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencemaran nama baik,” ujar Welly dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Gugatan yang diajukan pada 12 Februari 2025 ini didasarkan pada kerugian yang dialami SGER akibat dugaan pencemaran nama baik, yang berdampak pada kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.
“Dampaknya terasa hingga ke perbankan. Mereka menanyakan hal ini karena ada pemberitaan yang menyebutkan adanya fraud (penipuan). Kata-kata seperti itu sangat serius dan dapat merusak reputasi kami,” jelas Welly.
Welly menegaskan bahwa dalam menjalankan bisnis perdagangan batu bara, SGER selalu berpegang pada prinsip kejujuran dan tidak pernah melakukan kecurangan, termasuk dalam hal rekayasa nilai kalori batu bara yang diperdagangkan.
Hingga saat ini, Danka belum mengajukan gugatan balik atau menyelesaikan sengketa ini melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Semua isu yang beredar sejauh ini hanya disebarkan melalui media.
“Kami tidak bisa dinyatakan bersalah karena kami yakin tidak melakukan kesalahan. Ini bukan pertama kalinya kami melakukan pengiriman ke Danka, dan kami selalu memastikan segala sesuatunya sesuai dengan perjanjian,” tegas Welly.
Saat ini, SGER masih menunggu pemanggilan dari PN Jaksel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim kuasa hukum SGER sedang mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, termasuk terjemahan tersumpah yang diperlukan.
“Kami bersyukur masih memenangkan tender di Vietnam. Kami yakin ke depan akan terus menjadi pemasok batu bara utama ke Vietnam,” tambah Welly.
Masalah ini bermula ketika SGER dan Danka menandatangani kontrak jual-beli batu bara No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 pada 21 Juni 2024. Berdasarkan kontrak tersebut, SGER mengirimkan 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia dengan harga US$66,73 per metrik ton (MT) dan spesifikasi Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) sebesar 4.500 Kkal/kg.
Kontrak ini juga mengatur ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, yang menyatakan bahwa kepemilikan dan risiko atas kargo beralih ke Danka setelah kargo dimuat di kapal di pelabuhan muat.
Kedua belah pihak sepakat menunjuk PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya) sebagai surveyor independen untuk memeriksa kargo. Hasil inspeksi Anindya menunjukkan bahwa batu bara yang dikirim SGER memenuhi semua spesifikasi yang disepakati.
Namun, masalah muncul ketika kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam. Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara lebih rendah dari yang disepakati, dengan nilai Net As Received (NAR) sebesar 3.744 Kkal/kg berdasarkan inspeksi surveyor yang mereka tunjuk.
Menurut perjanjian, Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L). Namun, hal ini tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. Dengan demikian, hasil inspeksi Anindya (NARA4525) yang mengikat kedua belah pihak.
Sengketa ini semakin meluas ketika Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Bahlil Lahadalia, pada 27 September 2024. Surat tersebut menyebutkan adanya sengketa perdagangan batu bara yang melibatkan SGER dan Danka.
Surat tersebut dinilai merugikan SGER karena menyebut adanya dugaan fraud (penipuan) tanpa adanya bukti hukum yang sah. SGER menegaskan bahwa mereka selalu beroperasi sesuai dengan peraturan dan tidak terlibat dalam praktik penipuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement