Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenekraf Berupaya Ciptakan Regulasi Lebih Baik Bagi Kreator Konten Digital

Kemenekraf Berupaya Ciptakan Regulasi Lebih Baik Bagi Kreator Konten Digital Kredit Foto: Dok. Kemenekraf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Wamenekraf/Wakabekraf), Irene Umar menggelar diskusi bersama 13 Nadi, sebuah platform yang menjadi rumah bagi kreator konten di berbagai bidang, mulai dari musik, vlog, tutorial, hingga berbagai sektor kreatif lainnya di Jakarta pada Rabu (12/3/2025).

Diskusi tersebut membahas penguatan ekosistem digital, khususnya dalam regulasi dan monetisasi konten digital. Hal ini dikarenakan survei dan monitoring internal, tercatat lebih dari 1.100 kreator konten dengan total subscriber mencapai 3,1 miliar orang. 

Baca Juga: KKP Pantau Kualitas Produk Perikanan Daerah, Ini Hasilnya

Saat ini, sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar 6,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Wamenekraf Irene menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dalam menciptakan regulasi yang lebih baik bagi para kreator.

“Kami ingin membangun framework yang memungkinkan kerja sama antara Kemenekraf, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta kementerian terkait lainnya. Harapannya, kreator konten dapat mengakses pendampingan hukum yang lebih kuat dan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) mereka sebagai aset ekonomi, termasuk dalam program pembiayaan bagi musisi rekaman,” ujar Irene, dikutip dari siaran pers Kemenekraf, Sabtu (15/3).

Lebih lanjut, Irene menegaskan perlunya komunikasi dengan platform digital, seperti YouTube, untuk meningkatkan efektivitas pemberian konten ID bagi kreator. Saat ini, Kemenekraf tengah memperdalam pendataan guna menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

CEO 13 Nadi, Gio Winandi, mengungkapkan bahwa banyak kreator masih memiliki keterbatasan literasi digital, terutama dalam memahami pemanfaatan berbagai platform.

“Banyak kreator hanya menguasai satu platform, seperti YouTube atau TikTok, tanpa menyadari bahwa mereka bisa memperluas jangkauan ke platform lain seperti Spotify atau Instagram. Selain itu, masalah utama lainnya adalah kurangnya mekanisme untuk melindungi karya mereka dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain,” jelas Gio.

Sebagai solusi, 13 Nadi menerapkan teknologi digital fingerprint untuk melacak HAKI kreator. Tiga aspek utama yang menjadi perhatian adalah identifikasi dan perlindungan konten digital melalui fingerprint, pemanfaatan ekonomi digital, serta pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: