Perusahaan Asuransi Wajib Punya Tenaga Aktuaris, OJK: Sanksi Menanti yang Tidak Memenuhi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan setiap perusahaan asuransi wajib memiliki tenaga aktuaris. OJK turut mendorong setiap perusahaan asuransi setidaknya memiliki satu aktuaris dan mendorong perusahaan-perusahaan yang belum memilikinya agar segera memiliki.
Hal itu berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris adalah POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga: Unit Link Terpuruk di 2024, OJK Ungkap Nasib Asuransi Jiwa Tahun Ini
"Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki setidaknya satu aktuaris internal yang memenuhi kualifikasi tertentu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ogi mengatakan, aktuaris ini bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi atas tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan. Jika perusahaan asuransi tidak memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan mengenakan sanksi administratif.
"Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," urai Ogi.
Baca Juga: PAJK Kini Harus Izin! OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Agregator Keuangan
Selain itu, Ogi menyatakan, OJK juga dapat memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak segera memenuhi ketentuan ini.
"OJK terus memantau pemenuhan ketentuan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai," tutur Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement