Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Atur Ulang Derivatif Keuangan, Ini yang Wajib Diketahui!

OJK Atur Ulang Derivatif Keuangan, Ini yang Wajib Diketahui! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Modal Asing Keluar Rp22,35 Triliun! OJK Siapkan Jurus untuk Pikat Investor Asing

"POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti, yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK," ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SBN untuk 3 Juta Rumah! Ini Respons OJK

Ismail mengatakan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, bertepatan dengan peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.

Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur beberapa aspek utama, antara lain ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis efek, ketentuan mengenai produk, pelaku, serta penyelenggaraan infrastruktur pasar. Selain itu, peraturan ini juga mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku serta penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan.

"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak," tutup Ismail.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: