Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RI Miliki Kesempatan Emas untuk Kembali Kuasai Pasar Kertas Pakistan

RI Miliki Kesempatan Emas untuk Kembali Kuasai Pasar Kertas Pakistan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tinggi Lahore (LHC), Pakistan memutuskan untuk membatalkan kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) kertas Indonesia secara permanen pada November 2024.

Menteri Perdagangan Budi santoso menilai keputusan tersebut menjadi titik balik bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia untuk kembali mendorong ekspor ke Pakistan.

Baca Juga: Capai Ekonomi 8 Persen, Kemendag Optimalkan UMKM Melalui 3 Program Prioritas

Mendag mengungkapkan keberhasilan ini tidak lepas dari upaya Kemendag melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) dan pelaku usaha yang telah bekerja sama dalam melakukan pembelaan. 

Upaya pembelaan tersebut dilakukan sejak inisiasi penyelidikan awal pada 2016 hingga peninjauan kembali (sunset review), di antaranya melalui pengiriman submisi pembelaan dan konsultasi dengan otoritas penyidik Pakistan.

“Pembatalan BMAD kertas Indonesia secara permanen oleh Pengadilan Tinggi Lahore menjadi titik balik yang memberikan angin segar bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia. Dengan dihapuskannya BMAD, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk kembali menguasai pasar kertas Pakistan,” ungkap Mendag, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (19/3).

Mendag Budi menyampaikan, sejak 2015, Indonesia merupakan negara pemasok utama kertas di  Pakistan dengan pangsa sebesar 70,5 persen, jauh lebih tinggi dibanding Tiongkok yang tercatat hanya 7,7 persen. Namun, pada 2017-2018, Indonesia menghadapi tantangan perdagangan berupa tuduhan dumping oleh Pakistan terhadap produk kertas (uncoated writing and printing paper) dengan kode HS 480255, 480256, dan 480257.

Merespons tuduhan tersebut, Komisi Tarif Nasional Pakistan (NTC) menerapkan BMAD selama lima  tahun yang berlaku pada 30 Maret 2018-30 Maret 2023. NTC berupaya memperpanjang bea masuk  tersebut pada November 2023, namun dibatalkan oleh LHC pada November 2024. 

“Kebijakan yang telah berlaku tersebut berdampak pada ekspor kertas Indonesia ke Pakistan. Semula mencapai USD 57,3 juta pada 2018, kemudian mengalami penyesuaian menjadi USD 32,4 juta pada 2021. Namun, pada 2022, ekspor kertas Indonesia ke Pakistan kembali bangkit dengan naik menjadi USD 49,1 juta,” beber Mendag Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: