
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 35.534 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan selama pengawasan pangan Ramadan dan Idulfitri 2025. Temuan ini diidentifikasi dalam periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan mayoritas temuan terdiri dari produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak 55,7% atau 19.795 pieces. Disusul oleh produk kedaluwarsa sebesar 40,2% atau 14.300 pieces, serta produk rusaksebanyak 4,1% atau 1.439 pieces.
"Produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa mendominasi temuan kami. Ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi dan kepatuhan regulasi pangan," ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Equilab International Dukung BPOM Raih Status WHO Listed Authority
Selain itu, ia menjelaskan bahwa produk kedaluwarsa dan rusak banyak ditemukan di Indonesia Timur. Faktor utama penyebabnya adalah rantai distribusi yang panjang serta penyimpanan di gudang yang tidak sesuai standar.
Tidak hanya di lapangan, BPOM juga menemukan 4.374 tautan di platform digital yang menjual produk pangan ilegal. Produk tersebut mayoritas berasal dari Jepang, Malaysia, Nigeria, dan Singapura. Berdasarkan patroli siber, total nilai ekonomi produk ini mencapai Rp15,9 miliar, sementara dari pemeriksaan lapangan, nilainya menyentuh Rp531 juta. Secara keseluruhan, nilai ekonomi temuan ini mencapai Rp16,5 miliar.
Baca Juga: Sinergi PNM dan BPOM Percepat Pertumbuhan Kualitas UMKM
BPOM juga mengawasi keamanan takjil yang dijual selama Ramadan. Dari 4.958 sampel yang diuji, 96% dinyatakan aman, sementara 1,9% atau 96 sampel mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B.
Menanggapi temuan ini, BPOM langsung mengambil tindakan tegas, antara lain membina pedagang takjil agar tidak menjual makanan berbahaya, meminta asosiasi e-commerce menghapus tautan produk ilegal, memerintahkan distributor mengembalikan produk tidak layak kepada supplier untuk dimusnahkan, dan memberikan sanksi administratif hingga proses hukum bagi pelanggar regulasi.
"Kami sudah menerima laporan dari Deputi IV, dan ada beberapa kasus yang akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,"pungkas Taruna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement