Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Klarifikasi Isu Penutupan Pabrik Kosmetik Ratansha, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

BPOM Klarifikasi Isu Penutupan Pabrik Kosmetik Ratansha, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial terkait penutupan PT Ratansha Purnama Abadi, sebuah pabrik kosmetik yang dituding menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan pengawasan ketat terhadap produk kosmetik sebelum memberikan izin edar. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat merugikan perusahaan yang telah mematuhi regulasi.

BPOM juga menepis klaim bahwa pabrik Ratansha telah diajukan ke pengadilan dua kali namun gagal. “Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri. Tuduhan ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merusak reputasi industri yang telah memenuhi ketentuan,” ujar Taruna.

Baca Juga: BPOM Gerebek 35 Ribu Produk Pangan Bermasalah, Kerugian Capai Rp16,5 Miliar!

Ia menambahkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, mengganggu hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam keberlangsungan kerja karyawan di industri kosmetik.

BPOM mengajak masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik dan mengakses informasi resmi melalui aplikasi Cek BPOM atau situs resmi BPOM. Selain itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya.

Baca Juga: Equilab International Dukung BPOM Raih Status WHO Listed Authority

BPOM juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk kosmetik mencurigakan atau mengalami efek samping setelah penggunaan. Laporan dapat disampaikan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM di nomor 1500533 atau email [email protected].

“BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik yang beredar. Kami juga akan menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi,” tegas Taruna Ikrar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: