- Home
- /
- Government
- /
- Government
Driver Cuma Dapat BHR 50 Ribu, Wamenaker Panggil Aplikator Ojol dan Kurir Online

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer atau Noel, memanggil aplikator transportasi dan logistik digital seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, JNE, dan Lalamove, buntut laporan sejumlah pengemudi ojek dan kurir daring tidak menerima Bonus Hari Raya (BHR), bahkan ada yang hanya mendapatkan Rp50 ribu.
Noel menyampaikan kekesalannya atas temuan tersebut dan meminta klarifikasi langsung dari pihak aplikator.
"Hari ini tadi kita sudah panggil kawan-kawan aplikator atau pelakon digital dan mereka hadir luar biasa. Sedikit ada situasi yang membuat saya marah ya. Karena ada hal yang membuat kita tersinggung. Terkait kawan-kawan ada yang tidak dapat BHR, ada yang cuma dapat 50 ribu BHR-nya," ujar Noel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Klarifikasi Wamenaker soal Driver Ojol Protes Dapat BHR Rp 50 Ribu: ‘Wajar’ Pekerja Sambilan
Ia mengatakan, para aplikator telah menjelaskan perbedaan besaran BHR dan alasan sebagian mitra tidak menerima bonus tersebut. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mengevaluasi kembali kriteria pemberian BHR.
"Tapi mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi, kriteria, dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan driver ojek online ini di terabaikan hak-haknya. Mereka punya semangat untuk melakukan evaluasi, itu poin yang penting dari hasil pertemuan tadi," imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, para aplikator juga menyampaikan permintaan maaf dan berjanji memperbaiki sistem distribusi BHR.
“Prinsipnya, aplikator meminta maaf ke kita. Dan mereka akan mengevaluasi kekurangan mereka yang kemarin. Karena memang kita harus belajar. Karena itu (BHR) adalah aturan yang baru, kemudian waktu yang mepet,” ujar Noel.
Baca Juga: Driver Ojol Hanya dapat BHR Rp50 Ribu, Irma Chaniago: Aplikator Mengejek Pemerintah
Noel menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima data lengkap jumlah pengemudi yang menerima BHR. Namun dari data awal yang dihimpun, besaran bonus bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp1,6 juta.
"Ya, lumayan banyak yang dapat, yang tidak dapat belum disampaikan. Ada yang 1,6 (juta), yang dapat 50 ribu berapa, yang middle berapa, 100 ribu sampai yang paling tinggi, 1,6, ya cukup signifikan menurut kita. Tapi mereka nanti akan melakukan evaluasi ya," tuturnya.
Meski demikian, Noel menegaskan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada aplikator yang tidak membayarkan BHR. Ia menilai perlunya penguatan regulasi demi menjamin kesejahteraan mitra pengemudi ke depan.
"Ya, kita memang ini kan keputusan yang baru, kita gak mungkin ingin memberikan sanksi ya, karena biar gimana pun platform digital ini juga punya peran ya, memberi ruang lapangan pekerjaan. Tinggal nanti regulasinya kita perkuat terkait apa? Kesejahteraan driver ojek online-nya. Itu yang paling penting. Karena kan dua-dua ini harus hadir, gak bisa tidak," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement