Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meluncur 12 Juli, 74 Ribu Desa Wajib Punya Kopdes Serba Bisa

Meluncur 12 Juli, 74 Ribu Desa Wajib Punya Kopdes Serba Bisa Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menargetkan pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia. Setiap koperasi ini diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis utama yang dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan dari akar rumput.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih wajib memiliki unit seperti kios sembako, sistem pergudangan dan cold storage, serta sarana logistik desa. Ketiga unit tersebut dinilai krusial dalam membangun rantai pasok pangan yang efisien dan merata langsung dari desa.

“Kios sembako di bawah Kopdes bisa jadi penyedia pangan murah bagi warga. Sementara cold storage dan logistiknya menjamin hasil tani dan produk desa bisa tersimpan dengan baik dan dikirim tepat waktu,” ujar Ferry saat Sosialisasi Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Melalui Kopdes Merah Putih, Negara Hadir Lawan Rentenir hingga Pinjol

Ferry menambahkan, langkah ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Tujuannya ialah menjamin masyarakat desa memiliki akses stabil terhadap kebutuhan pokok, terutama pangan.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun setiap desa bebas mengembangkan usaha sesuai potensi lokalnya, tujuh unit bisnis dasar tetap wajib ada.

“Kita ingin koperasi bukan cuma wadah simpan pinjam, tapi pusat layanan dan distribusi, termasuk untuk pangan,” kata dia.

Dalam pembentukan koperasi ini, pemerintah mewajibkan pelaksanaan musyawarah desa khusus yang didampingi Kementerian Koperasi dan UKM. Nama koperasi juga harus mengikuti format resmi serta mencantumkan nama desa atau kelurahan untuk menghindari tumpang tindih.

Baca Juga: Koperasi Desa Bukan Wacana: APBN-APBD Siap Backing

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen desa dalam proses pembentukan koperasi. Ia meminta agar perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga aktif mendukung pengembangan koperasi sesuai karakteristik lokal.

“Pemerintah desa harus aktif mendata potensi pangan lokal yang bisa diangkat melalui koperasi,” jelas Yandri.

Pembentukan Kopdes Merah Putih ditargetkan rampung dan diresmikan secara serentak pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Proyek ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia sekaligus Kepala Satuan Tugas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Dengan Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ekonomi dan logistik desa, pemerintah berharap distribusi pangan tak lagi terpusat di kota. Desa-desa didorong menjadi mandiri, sejahtera, dan berperan aktif dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: