Dari Elektronik hingga Mainan Anak, Ratusan Ribu Produk Ilegal dari China Ditarik dari Pasar
Kredit Foto: Martyasari Rizky
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggencarkan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal yang melanggar ketentuan di pasar domestik. Hasilnya, dari Januari hingga Maret 2025, Kemendag bersama sejumlah kementerian dan lembaga berhasil mengamankan berbagai produk ilegal senilai total Rp15 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, produk-produk yang disita tersebut tidak memenuhi berbagai persyaratan wajib. Di antaranya adalah tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, tidak menyertakan manual penggunaan atau kartu garansi, serta tidak memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Produk yang tidak sesuai ketentuan ini telah diamankan dan sedang dalam pengawasan. Kami akan meminta klarifikasi kepada pelaku usaha dan memastikan mereka menarik barang dari peredaran serta melengkapi administrasi yang diperlukan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Resesi hingga Banjir Produk China, Tarif Trump Ancam Ekonomi Asia Tenggara
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian besar produk ilegal tersebut berasal dari Tiongkok. Jenis barang yang diamankan mencakup 297.781 unit elektronik, 297.522 unit mainan anak, serta sejumlah barang konsumsi lainnya seperti seprei, alas kaki, dan peleg kendaraan bermotor.
Tak hanya melanggar ketentuan label dan standar, beberapa produk juga kedapatan tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L) yang diwajibkan dalam regulasi perlindungan konsumen.
Baca Juga: Relaksasi TKDN, Industri Lokal Waspadai Banjir Impor dari China
Kemendag menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, sebagai upaya menjaga kualitas barang di pasar dan melindungi konsumen dari risiko produk yang tidak layak edar.
“Sanksi bisa dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga kewajiban menarik produk dari peredaran,” tegas Budi.
Langkah ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap regulasi, serta memperkuat pengawasan pemerintah terhadap lalu lintas barang yang masuk ke pasar Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement