Kredit Foto: Istihanah
Kemudian terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang digugat ke Mahkamah Agung (MA), Prasetyo mengaku belum menerima salinannya.
Dalam gugatan tersebut disebutkan adanya diseminasi pengelolaan strategi politik PCO dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Ia menegaskan tidak ada tumpang tindih fungsi dari kedua lembaga tersebut.
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari, tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement