Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berisiko Tinggi saat Melaut, Ini Upaya KKP Lindungi Nelayan dan ABK

Berisiko Tinggi saat Melaut, Ini Upaya KKP Lindungi Nelayan dan ABK Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memberikan perlindungan bagi nelayan kecil dan pekerja kapal perikanan.

Pasalnya keduanya memiliki risiko yang sangat tinggi saat melaut, dan melakukan aktivitas penangkapan ikan. Sehingga kini KKP akan merumuskan dengan jelas pengertian masing-masing entitas di dalamnya, sebab tidak semua orang yang berjibaku di sektor perikanan tangkap disebut nelayan. 

Baca Juga: Optimalisasi Potensi Kelautan dan Perikanan, KKP Kembangkan SDM

Nelayan kecil adalah pihak yang memang mata pencahariannya hanya menangkap ikan untuk kehidupan sehari-hari. Sedangkan awak kapal perikanan adalah pekerja di kapal perikanan skala besar maupun industri. Sedangkan pelaku usaha perikanan adalah pihak yang memiliki kapal perikanan.

“Fokus kami untuk melindungi para nelayan dan terus memperjuangkan agar mereka mendapatkan hak-haknya sehingga ada keadilan baik bagi nelayan kecil, pekerja kapal perikanan, dan pengusaha perikanan itu sendiri. Selain itu pembinaan, pemberdayaan dan sosialisasi juga terus kami lakukan untuk meningkatkan kapasitas para nelayan,” ungkap Latif, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (25/4).

Klasifikasi ini penting untuk memastikan regulasi perlindungan maupun pemberdayaan yang akan dibuat tepat sasaran. Untuk para ABK misalnya, akan dilakukan pengaturan guna melindungi hak dan kewajiban menyangkut upah minimum, asuransi dan jaminan sosial.

Sedangkan untuk nelayan akan diberikan fasilitas bantuan hukum nelayan dan pendampingan kegiatan pemulangan nelayan pelintas batas, penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan dan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan.

Unit Kerja Perlindungan Nelayan

KKP kini memiliki unit kerja Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan berdasarkan Permen KP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP.

Beberapa tugasnya yaitu melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Selain itu, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga memberi bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan nelayan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: