Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahlil Siapkan Payung Hukum Serap Minyak Ilegal dari Masyarakat

Bahlil Siapkan Payung Hukum Serap Minyak Ilegal dari Masyarakat Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk menyerap produksi minyak ilegal di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan lifting atau volume minyak siap jual nasional.

“Kita sekarang lagi menyusun Permen. Sekarang kan kita punya illegal drilling itu kan banyak sekali, kurang lebih sekitar 10–20 ribu barel per day,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Bahlil menekankan pentingnya payung hukum agar aktivitas pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat menjadi lebih tertata dan tidak menjadi objek penindakan sewenang-wenang.

Baca Juga: Bahlil Angkat Polisi Bintang Dua Aktif untuk Awasi Sumur Minyak Rakyat

“Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan penyerapannya mencapai 6.000 hingga 10.000 barel minyak per hari dari sumur-sumur ilegal yang dikelola masyarakat. Minyak tersebut nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

“Konsepnya adalah bahwa nanti diberikan waktu, kita melakukan inventarisasi dulu. Inventarisasi dulu terhadap sumur-sumur yang ada. Terus kemudian setelah itu kita berikan kesempatan si sumur itu untuk dijual ke Pertamina atau K3S terdekat,” ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Pemerintah Target Serap 10.000 Barel Minyak dari Sumur Ilegal, Dibeli 80% dari ICP

Ia menjelaskan bahwa harga serapan 80 persen dari ICP ditetapkan karena mempertimbangkan kualitas minyak dari sumur ilegal yang belum tentu memenuhi standar industri.

“Kenapa 80%? Karena kualitasnya kan belum tentu sesuai dengan spek dana dan lain sebagainya,” jelasnya.

Pemerintah juga akan memberikan masa pembinaan selama empat tahun kepada pengelola sumur ilegal. Dalam periode tersebut, pengelola diminta menerapkan praktik teknik rekayasa yang baik dan standar keselamatan kerja. Jika tidak ada perbaikan selama masa pembinaan, pemerintah akan menghentikan operasi sumur tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Nilai Gizi Minyak Sawit?

Baca Juga: Minyak Inti Sawit Memiliki Keunggulan dan Manfaat bagi Kehidupan Sehari-hari

“Kalau selama empat tahun mereka tidak menunjukkan perbaikan, ya sudah—dihentikan. Tapi selama masa itu, kita harap mereka bisa berbenah,” tegas Tri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: