Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenekraf Berharap Pekerja Ekraf Ikut Program Jaminan Sosial dari Negara

Wamenekraf Berharap Pekerja Ekraf Ikut Program Jaminan Sosial dari Negara Kredit Foto: Dok. Kemenekraf

“Kami ingin program ini dimanfaatkan secara maksimal bagi seluruh pekerja. Untuk yang tidak mampu membayar, kami mendorong adanya regulasi agar negara dapat memberikan subsidi,” jelasnya.

Ia menyarankan pegiat ekraf untuk mengikuti Program Bukan Penerima Upah (BPU), yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800 per orang setiap bulan, hanya mendaftar menggunakan NIK.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan dua paket program:

Paket 1: Rp16.800/bulan untuk dua program (JKK dan JKM)

Paket 2: Rp36.800/bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: