Kasus Deepfake di Indonesia Makin Merajalela, Ini Tindakan Komdigi

Fenomena penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), khususnya dalam bentuk deepfake, semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Sepanjang 2025, sejumlah tokoh publik menjadi korban, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa kasus deepfake, terutama yang bermuatan pornografi, mulai merebak dalam beberapa waktu terakhir.
“Masalah deepfake ada beberapa kemarin, utamanya yang pornografi gitu ya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Mengintip Langkah Strategis Komdigi Menurunkan Transaksi Judi Online hingga 80%
Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan pemantauan dan penindakan terhadap konten deepfake, meskipun hingga kini belum tersedia regulasi yang secara khusus mengatur teknologi tersebut.
“Memang saat ini aturan mengenai AI masih dalam pembahasan, sedang didalami oleh pemerintah, termasuk Pak Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Kami sedang mencari formula regulasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia,” ujar Alexander, Rabu (8/5).
Meski belum ada kerangka hukum spesifik soal AI atau deepfake, pemerintah tetap memanfaatkan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk menindak pelaku penyebaran konten ilegal.
Baca Juga: Komdigi Jadi Penyumbang Terbesar PNBP dari Seluruh Kementerian di Kuartal I 2025
“Untuk kasus deepfake yang bermuatan pornografi, dasar hukumnya sudah jelas. Kita bisa gunakan UU Pornografi dan UU ITE untuk menindak pelaku penyebaran konten semacam ini,” lanjut Alexander.
Komdigi menegaskan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan teknologi digital terus berjalan. Pemerintah memperkuat patroli siber dan menjalin koordinasi dengan lembaga penegak hukum. Selain itu, langkah strategis untuk memperbarui dan memperkuat regulasi ruang digital sedang dipersiapkan agar mampu menjawab tantangan baru, termasuk maraknya teknologi deepfake.
Sebagai catatan, deepfake merupakan hasil manipulasi visual berbasis AI yang dapat merusak reputasi individu, menyebarkan disinformasi, dan mengancam privasi. Komdigi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap konten manipulatif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement