- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
MNC Kapital (BCAP) Rombak Manajemen, Angela Tanoesoedibjo Didapuk Jadi Komisaris Utama
Kredit Foto: Kemenparekraf
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) melakukan langkah strategis dalam memperkuat struktur kepemimpinan perusahaan. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, para pemegang saham menyetujui sejumlah perubahan penting dalam jajaran manajemen.
Salah satu keputusan utama dalam RUPST tersebut adalah pengangkatan Angela Herliani Tanoesoedibjo sebagai Komisaris Utama BCAP. Ia menggantikan Wito Mailoa yang sebelumnya telah mengundurkan diri.
Tak hanya itu, Jessica Herliani Tanoesoedibjo dan Oerianto Guyandi juga mundur dari kursi direksi. Sebagai gantinya, Anthony Putra Tjiptodihardjo dan Mahjudin dipercaya untuk mengisi posisi sebagai Direktur baru.
Baca Juga: Butuh Modal, MNC Kapital (BCAP) Minta Izin Investor untuk Right Issue
Kini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BCAP menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Angela Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris: Santi Paramita
Komisaris Independen : Sukisto
Direksi
Direktur Utama: Mashudi Hamka
Direktur: Anthony Putra Tjiptodihardjo
Direktur: Peter Fajar
Direktur: Muhammad Suhada
Direktur: Mahjudin
Baca Juga: Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%
Selain fokus pada penyegaran manajemen, RUPST juga menyetujui laporan tahunan, termasuk laporan keberlanjutan dan laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Pendapatan konsolidasian BCAP tercatat naik 12,6% menjadi Rp3,33 triliun, dengan laba bersih melonjak 62,5% menjadi Rp126,04 miliar. Kontribusi terbesar pendapatan berasal dari MNC Bank sebesar 45,3%, diikuti oleh MNC Life 20,7%, MNC Insurance 9,5%, MNC Finance 7,8%, MNC Sekuritas 7,7%, MNC Leasing 5,1%, dan lainnya 3,9%.
Baca Juga: MNC Kapital (BCAP) Bukukan Pendapatan Rp903,9 Miliar pada Awal 2025, Ini Penyumbangnya
Lebih lanjut, BCAP juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang turut menyetujui beberapa agenda penting. Di antaranya, pelimpahan wewenang kepada Direksi untuk pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Kemudian, persetujuan untuk rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sesuai regulasi OJK dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement