Putusan MK Ubah Aturan Klaim, AAJI Targetkan Polis Jiwa Baru Selesai Kuartal III
Kredit Foto: Cita Auliana
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah merumuskan pedoman standar untuk dokumen polis asuransi jiwa menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai inkonstitusional bersyarat.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan isi polis dengan ketentuan hukum terbaru, di mana perusahaan asuransi tidak lagi dapat membatalkan klaim secara sepihak. Pembatalan polis kini hanya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak—penanggung dan tertanggung—atau melalui putusan pengadilan.
Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf, menjelaskan bahwa asosiasi sedang menyusun poin-poin penting yang wajib dicantumkan dalam polis standar seluruh industri.
Baca Juga: Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK
“Kami mau konsepkan polis standar buat seluruh industri di asuransi jiwa. Itu akan memakan waktu yang sangat lama karena sudah cukup berbeda-beda produknya. Apa yang bisa kami lakukan sekarang? Kita sekarang bisa menyepakati poin-poin yang harus ada di dalam polis,” ujar Hasinah dalam Media Gathering AAJI di Bogor, Kamis (26/6/2025).
Proses penyusunan dilakukan secara intensif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditargetkan mulai diimplementasikan pada kuartal III tahun 2025.
“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal III-2025 (implementasinya),” ujarnya.
Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa Tahun
Hasinah menambahkan bahwa penyesuaian tidak hanya mencakup bahasa polis, melainkan juga mekanisme penting lainnya seperti proses underwriting dan pengajuan klaim.
“Penyesuaian ini termasuk juga proses underwriting, jadi bukan hanya bahasa polis, tapi proses underwriting, proses klaim yang lebih transparan, lebih mudah,” jelasnya.
AAJI juga telah membentuk kelompok kerja lintas divisi dalam asosiasi untuk merumuskan masukan yang akan dikirimkan kembali ke OJK sebelum pedoman final ditetapkan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan anggota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement