Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Danantara Larang Keras 52 BUMN Lakukan Pergantian Direksi!

Danantara Larang Keras 52 BUMN Lakukan Pergantian Direksi! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, melarang 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini.

Larangan itu tertuang dalam surat resmi Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada seluruh Direktur Utama BUMN yang sahamnya telah di-inbreng ke dalam Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (HO BPI Danantara), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025.

Baca Juga: Danantara Guyur Garuda Rp6,65 Triliun, Ternyata Mayoritas Dana Dialokasikan ke Citilink

Mengacu pada surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal arahan pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN, seluruh BUMN, anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) diwajibkan menyelenggarakan RUPST paling lambat 30 Juni 2025. Namun, mereka dilarang mencantumkan agenda perubahan pengurus dalam RUPS tersebut hingga proses evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara atau DAM rampung.

"Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Baca Juga: Investasi Danantara Mengalir ke Emiten Strategis, Siapa Saja yang Diuntungkan?

Larangan ini berlaku untuk 52 BUMN yang telah masuk dalam struktur holding Danantara. Daftar tersebut mencakup sejumlah perusahaan strategis seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Jasa Marga Tbk, hingga PT Krakatau Steel Tbk.

Holding Danantara menjadi pemegang saham Seri B dan Seri C di BUMN-BUMN tersebut, yang artinya memiliki kontrol terhadap aksi korporasi, termasuk perubahan direksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: