Anak Usaha Astra Agro (AALI) Dituding Terlibat Tindak Pidana, Manajemen Bilang Begini

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) angkat bicara terkait kabar yang mencuat belakangan ini soal adanya laporan hukum terhadap anak usaha Perseroan.
Dalam pemberitaan yang beredar, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, selaku kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), disebut telah melaporkan anak usaha AALI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor perkebunan dan dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Baca Juga: Astra Agro (AALI) Klarifikasi Isu Perkara Lahan hingga Hubungan dengan Buyer Global
Menanggapi pemberitaan tersebut, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, memberikan klarifikasi resmi dalam keterbukaan informasi yang dirilis Jumat (4/7).
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, Perseroan dan empat entitas anak Perseroan di Sulawesi Barat yakni PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Lestari Tani Teladan tidak pernah menerima klaim atau tuntutan apapun dari pihak Kantor Hukum HJ Bintang & Partners.
"Perseroan tidak pernah menerima informasi apapun terkait permasalahan tersebut baik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Oleh karena itu, Perseroan tidak dapat memberikan komentar mengenai pemberitaan tersebut," ujar Tingning.
Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Astra Agro Tunjukan Pencapaian di Laporan Keberlanjutan
Ia pun memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dijalankan oleh entitasnya selalu mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan dan empat entitas anak Perseroan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk ketentuan mengenai kewajiban membangun plasma bagi masyarakat, ketentuan penggunaan lahan, kewajiban pembayaran pajak dan retribusi serta ketentuan CSR,” jelasnya.
Tingning juga menekankan bahwa AALI berkomitmen menjalankan prinsip sesuai regulasi pasar modal. “Pada saat ini, semua informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan telah disampaikan. Sebagai perusahaan tercatat, Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan pasar modal mengenai keterbukaan informasi,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement